Sabtu, 09 April 2011

Peran Syariah dalam Ekonomi Perilaku Masyarakat

Peranan Syariah Dalam Ekonomi Perilaku masyarakat yang dibutuhkan dalam pembangunan akan efektif jika masyarakat dapat menerima tanpa keberatan dan dijalankan dengan ikhlas. Penerimaan dan pelaksanaan perilaku tersebut cenderung menjadi yang terbaik apabila perilaku tersebut mengikuti aturan (syariah) yang memiliki sifat-sifat
Illahiyah (Dimensi Ketuhanan).

Menurut al-Ghazali (1111), tujuan syariah bagi manusia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia yang terbagi atas lima faktor, yaitu: Pertama, menjaga agama mereka; Kedua, menjaga nyawa (kehidupan) mereka; Ketiga, menjaga akal (pikiran) mereka; Keempat, menjaga keturunan (generasi) mereka; dan Kelima, menjaga harta benda
mereka. Perlindungan terhadap kelima faktor tersebut, bukan hanya kepentingan individu, tetapi juga merupakan penjaminan terhadap kepentingan publik. Pemerintah (penguasa) merupakan pihak yang dibebani Allah SWT untuk mengontrol dan melindungi kepentingan publik dengan otoritas dan beragam sarana yang dimiliknya.

Keimanan harus berperan utama atas kelima faktor tujuan syariah di atas, karena memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian. Kekayaan harus menjadi tujuan terakhir dari kelima tujuan syariah, karena jika kekayaan ditempatkan menjadi tujuan utama, maka akan meningkatkan ketidakadilan dan memperkuat kesenjangan, ketidakseimbangan dan ekses. Hal tersebut, pada akhirnya akan mengakibatkan kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang berekurang. Keimanan akan membantu menimbulkan disiplin dan arti dalam mencari dan membelanjakan harta, sehingga akan memungkinkan kekayaan berfungsi lebih efektif.

Ditegakkannya aturan (syariah) yang berdimensi ke-Tuhan-an akan membantu masyarakat menanamkan kualitas kebaikan seperti ketaatan, kejujuran, integritas, kesederhanaan, dan perasaan kebersamaan yang dapat memberikan kontribusi terhadap proses pembangunan, keadilan, saling pengertian, kerjasama, kedamaian dan keharmonisan sosial serta mengontrol tingkah laku yang dapat membahayakan masyarakat. Syariah
dapat menggunakan pengaruh moderatnya terhadap penggunaan sumber daya sehingga dengan demikian syariah dapat memberikan kontribusi terhadap keseimbangan sumber daya. Menurut Chapra (2001), sosial dan institutional economics serta sejarah ekonomi telah mengakui bahwa aturan perekonomian dan interaksi sosial menentukan hasil ekonomi
lebih tinggi dari persediaan sumber daya dan tingkat teknologi. Tanpa semua kualitas tersebut di dalam masyarakat, maka akan terjadi ketidakadilan, ketidakseimbangan, ketidakpuasan, dan kekacauaan yang pada akhirnya akan menyebabkan kemunduran dan disintegrasi masyarakat.

Konsep syariah tentang tanggung jawab manusia di akhirat dapat bertindak sebagai mekanisme pemaksaan untuk mengurangi cara-cara yang kurang baik dalam memperoleh kekayaan yang merugikan orang lain. Dengan demikian, tidak mungkin bagi lembaga penegak hukum untuk menghilangkan cara-cara tercela secara sendiri tanpa keikutsertaan dari masyarakat, karena jika pemerintah mencoba melakukan sendiri,
maka biaya yang dibutuhkan akan sangat mahal.
Ibnu Khaldun, menjadikan syariah sebagai variabel terikat di dalam teori "Model Dinamika", tetapi syariah hanya memberikan prinsip-prinsip dasar yang dibutuhkan untuk menyusun apa yang seusai dengan kebutuhan masyarakat yang mungkin berubah seiring perubahan tempat dan waktu. Syariah harus diimplementasikan, dan akan
terlaksana jika kaum ulama tidak terlalu liberal atau tidak terlalu kaku dan
realistis. Implementasi syariah tidak dapat diwujudkan jika kekuasaan politik menjadi sekuler dan korup serta tidak bersedia menjalankan perannya sebagaimana mestinya. Apabila masyarakat terlalu miskin, acuh dan tertindas, maka mereka juga akan menggunakan pengaruh yang ada. Jadi, syariah tidak akan efektif bila pemerintah dan masyarakat (termasuk kaum ulama) tidak menjalankan perannya dengan tepat.

MENURUT SAYA :

- Pembangunan ekonomi berlandasan perinsip syariah harus dijalankan
dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara.
- Al-Ghazali (1111), merumuskan tujuan syariah bagi manusia adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia yang terbagi atas lima faktor, yaitu: (menjaga agama mereka, menjaga nyawa (kehidupan) mereka menjaga akal (pikiran) mereka,Menjaga keturunan (generasi) mereka; dan Kelima, menjaga harta benda mereka.
- Keimanan harus dikedepankan dalam menjalani prinsip pembangunan ekonomi syariah dan kekayaan merupakan tujuan akhir dalam prinsip pembangunan ekomomi syariah
- Syariah harus diimplementasikan, dan akan terlaksana jika kaum ulama tidak terlalu liberal atau tidak terlalu kaku dan realistis. Implementasi syariah tidak dapat diwujudkan jika kekuasaan politik menjadi sekuler dan korup serta tidak bersedia menjalankan perannya sebagaimana mestinya

Kemiskian dan Hak-Hak Rakyat di Rampas

Kemiskinan terus menjadi masalah fenomenal sepanjang sejarah Indonesia sebagai nation state, sejarah sebuah negara yang salah memandang dan mengurus kemiskinan. Dalam negara yang salah urus, tidak ada persoalan yang lebih besar, selain persoalan kemiskinan.
Kemiskinan telah membuat jutaan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurangnya tabungan dan tidak adanya investasi, kurangnya akses ke pelayanan publik, kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya jaminan sosial dan perlindungan terhadap keluarga, menguatnya arus
urbanisasi ke kota, dan yang lebih parah, kemiskinan menyebabkan jutaan rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan secara terbatas.
Kemiskinan, menyebabkan masyarakat desa rela mengorbankan apa saja demi keselamatan hidup, safety life (James. C.Scott, 1981), mempertaruhkan tenaga fisik untuk memproduksi keuntungan bagi tengkulak lokal dan menerima upah yang tidak sepadan dengan biaya tenaga yang dikeluarkan. Para buruh tani desa bekerja sepanjang
hari, tetapi mereka menerima upah yang sangat sedikit.
Kemiskinan menjadi alasan yang sempurna rendahnya Human Development Index (HDI), Indeks Pembangunan Manusia Indonesia. Secara menyeluruh kualitas manusia Indonesia relatif masih sangat rendah, dibandingkan dengan kualitas manusia di negara-negara lain di dunia. Berdasarkan Human Development Report 2004 yang menggunakan data tahun 2002, angka Human Development Index (HDI) Indonesia adalah 0,692. Angka indeks tersebut merupakan komposit dari angka harapan hidup saat lahir sebesar 66,6 tahun, angka melek aksara penduduk usia 15 tahun ke atas sebesar 87,9 persen, kombinasi angka partisipasi kasar jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi sebesar 65 persen, dan Pendapatan Domestik Bruto per kapita yang dihitung
berdasarkan paritas daya beli (purchasing power parity) sebesar US$ 3.230. HDI Indonesia hanya menempati urutan ke-111 dari 177 negara (Kompas, 2004).
Kemiskinan telah membatasi hak rakyat untuk (1) memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan; (2) Hak rakyat untuk memperoleh perlindungan hukum; (3) Hak rakyat untuk memperoleh rasa aman; (4) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan hidup (sandang, pangan, dan papan) yang terjangkau; (5) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan pendidikan; (6) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan kesehatan; (7) Hak rakyat untuk memperoleh keadilan; (8) Hak rakyat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik dan pemerintahan; (9) Hak rakyat untuk berinovasi;(10) Hak rakyat menjalankan hubungan spiritualnya dengan Tuhan; dan
(11) Hak rakyat untuk berpartisipasi dalam menata dan mengelola pemerintahan dengan baik.

Pedagang Pasar Tradisional Terancam

Sudah banyak kajian yang menyebut pasar tradisional kini mengalami ancaman serius dari masifnya penetrasi dan ekspansi pusat perbelanjaan dan retail modern. Studi UGM, Nielson, SMERU, dan INDEF, mengkonfirmasi menurunnya omset pedagang di pasar tradisional maupun toko-toko lokal. Sayangnya, sampai dengan saat ini belum ada upaya serius dari banyak pihak terutama pemerintah untuk mengantisipasi hal itu.

Baru-baru ini Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM dan Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY juga melakukan studi dalam konteks Yogyakarta. Secara umum terdesaknya pedagang pasar tradisional atau pebisnis retail lokal, di antaranya dalam bentuk menurunya omset penjualan. Penelitian ini menemukan penurunan rata-rata sebesar –5,9%, namun penurunan yang lebih besar dialami oleh kelompok pedagang dengan aset antara Rp 5-15 juta, Rp 15-25 juta, dan di atas Rp 25 juta, yang masing-masing mengalami penurunan sebesar –14,6%, –11%, dan – 20,5%. Berdasarkan kewilayahan, penurunan omset tertinggi dialami oleh pedagang di kota Yogyakarta dan kabupaten Sleman, masing-masing sebesar – 25,5% dan – 22,9%.

Lebih khusus, penelitian ini juga menemukan bahwa yang paling terkena dampak adalah mereka yang pasokan dagangannya berasal dari industri/pabrikan dan lokasinya berdekatan dengan toko modern. Sementara pedagang yang lebih banyak menjual barang mentah atau produk pertanian atau industri desa cenderung tidak separah kelompok di atas. Penelitian ini mengungkap bahwa pedagang pasar tradisional yang menjual produk pabrikan sebesar 34%, produk pabrikan dan produk desa sebesar 18%, produk impor 3%, dan produk desa sebesar 45%.

Pada tingkat nasional, saat ini 28 ritel modern utama menguasai 31% pangsa pasar ritel dengan total omset sekitar Rp. 70,5 trilyun. Ini artinya bahwa satu perusahaan rata-rata menikmati Rp. 2,5 Trilyun omset ritel/tahun atau Rp. 208,3 milyar/bulan. Padahal kalau ditelusuri omset ritel modern tersebut terkonsentrasi pada 10 ritel inti, yakni minimarket Indomaret dan Alfamart (83,8%), supermarket Hero, Carrefour, Superindo, Foodmart, Yogya, dan Ramayana (75%), dan hypermarket Carrefour (48,7%), Hypermart (22%), Giant (17,7%), Makro (9,5%), dan Indogrosir (1,9%) (Pandin, 2009).

Hal ini kontras dengan ritel tradisional yang memiliki total omset sebesar Rp. 156,9 trilyun namun dibagi kepada sebanyak 17,1 juta pedagang, yang 70%-nya masuk kategori informal. Dengan demikian satu usaha pedagang tradisional rata-rata hanya menikmati omset sebesar Rp. 9,1 juta /tahun atau Rp. 764,6 ribu/bulan.

Perlindungan vs Free fight liberalism

Penetrasi pasar modern secara makro ekonomi tidak saja mengancam pelaku pasar tradisional, tetapi juga pelaku ekonomi pada sektor-sektor lain. Dengan kondisi struktur perdagangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa kondisi persaingan usaha di Indonesia makin mengarah pada pola monopoli atau oligopoli sebagai dampak dari pengaruh globalisasi ekonomi (pasar bebas).
Sayangnya, regulasi pada tingkat nasional terkait perdagangan (Perpres No 112/2007 dan Permendag No 53/2008) tidak memiliki kecukupan material dan substansial dalam memberi arah dan model perlindungan dan pengembangan sistem nilai, modal sosial, dan pelaku pasar tradisional. Semangatnya justru lebih mengarah pada persaingan bebas (free fight liberalism). Isi kedua regulasi tersebut lebih mengakomodasi ketelanjuran tatanan perdagangan saat ini di mana telah terjadi dominasi peritel besar daripada memenuhi semangat dan imperasi konstitusional yang terdapat dalam Pasal-Pasal Sosial-Ekonomi Undang-Undang Dasar 1945.

Draft RUU Perdagangan yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR saat ini juga lebih mencerminkan ketertundukan pada kenyataan faktual daripada cita-cita yang ideal (law as a tool of social enginering). Regulasi tersebut hanya melahirkan kebijakan residual, yang menjadikan pelaku pasar tradisional tetap akan sebagai obyek proyek dan pemain pinggiran.

Meskipun demikian, kekaburan semangat, arah, dan model perlindungan dan pengembangan perdagangan rakyat, telah memberi ruang lebar bagi eksistensi regulasi daerah. Dalam konteks perlindungan, maka beberapa regulasi daerah yang sudah ada maupun sedang dirancang di Propinsi DIY sudah menunjukkan semangat dan ketegasan aspek/model perlindungan bagi pelaku pasar tradisional. Namun bagaimana perlindungan terhadap sistem nilai dan modal sosial, serta arah, aspek, dan model pengembangan pasar tradisional masih belum jelas dan sangat ditentukan oleh tafsir dan orientasi pemangku kebijakan daerah.

Kebijakan perlindungan semestinya ditujukan untuk melindungi sistem nilai (kebersamaan dan kekeluargaan), modal sosial (budaya produksi), dan seluruh elemen pelaku pasar tradisional di Propinsi DIY meliputi pedagang, pemasok, pengecer, pekerja informal, dan konsumen. Sesuai dengan UUD 1945 maka perlindungan pelaku pasar tradisional mencakup perlindungan terhadap elemen material, intelektual, dan institusional mereka.

Perlindungan ketiga dimensi dan elemen tersebut semestinya meliputi berbagai aspek komprehensif mencakup pembatasan (kuota) jumlah toko modern, penetapan lokasi dan jarak (zonasi), pembatasan jam buka toko modern, pembagian produk yang dijual, pengaturan perijinan, penyebaran kepemilikan dan penilikan toko modern, penyeimbangan hubungan antara pedagang besar, menengah, dan kecil (pembagian pangsa pasar), dan penegasan arah dan pola pembinaan pasar tradisional.

Strategi Inovasi Pasar Tradisional

Berdasarkan paparan di atas, maka strategi yang harus ditempuh dalam pengembangan pasar tradisional mencakup beberapa hal, yakni: penguatan organisasi pelaku pasar untuk mengembangkan SDM pelaku pasar, kemitraan produsen lokal dengan koperasi pasar untuk pengembangan produk lokal, pembelian kolektif melalui koperasi pasar untuk memperbaiki harga bagi produsen dan pedagang kecil, penataan (setting) pasar dan revitalisasi kios zona depan untuk memaksimalkan fungsi tempat pasar, menggerakkan kecintaan publik sejak dini melalui berbagai promosi di media public, melakukan berbagai inovasi bisnis untuk mengoptimalkan layanan kepada pelanggan.

Sedangkan pada aspek pelaku, perlu upaya serius untuk mengembangkan modal material (inovasi bangunan, lay-out dan setting, dan produk yang dijual di pasar tradisional), modal intelektual (inovasi cara bisnis, pemasaran “nilai sosial” (social marketing), dan pencitraan (branding) pasar tradisional, dan institusional (inovasi membership, usaha kolektif, resource map, dan jaringan (networking) organisasi pelaku pasar tradisional). Secara khusus pengembangn koperasi pasar dapat dilakukan melalui perluasan basis keanggotaan, diversifikasi usaha, perluasan kemitraan, dan pendidikan anggota secara intensif.

Tawaran model yang bisa didorong untuk pengembangan pasar di antaranya adalah Model Pasar Mandiri, Model Perpaduan Pasar Barang, Pasar Jasa, dan Pasar Even Regional, Model Perpaduan Pasar Tradisional dan Klaster Pasar Khusus, Model Perpaduan Pasar Desa, Pasar Khusus, dan Pasar Even Lokal, Model Koridor Ekonomi (Shopping-belt) Pasar Khusus Wisata, dan Model Pengembangan Bursa Koperasi Pasar Yogyakarta (Bukopy).

Studi PUSTEK-UGM dan LOS DIY yang berlangsung pada akhir tahun 2010 dan awal 2011 ini dapat dijadikan salah satu awalan bagi kebijakan perlindungan dan pengembangan pasar tradisional di DIY. Diharapkan juga studi ini dapat dijadikan pemantik bagi upaya pemerintah dan DPR DIY yang saat ini sedang menyusun Raperda, pemerintah dan DPRD kabupaten dan Kota yang sedang berbenah dalam pengelolaan pasar tradisional.

Selain itu pada level pelaku langsung seperti dinas pasar, koperasi pasar, pedagang pasar, APPSI, dapat merapatkan barisan untuk tetap semangat dalam bekerjasama mengembangkan pasar tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan begitu semoga gebyar pasar di DIY tidak semakin meredup dan pasar tidak justru makin ilang kumandange.

Pembangunan Ekonomi Sebagai Masalah Budaya

SEKITAR 50 tahun lalu, Cornell University Monograph Series menerbitkan karya cendekiawan Soedjatmoko (1922-1989), Economic Development as a Cultural Problem. Soedjatmoko mengamati pentingnya nilai-nilai budaya sebagai bagian integral pembangunan ekonomi.

Kebudayaan mencakup masalah pertautan etika kerja, nilai-nilai kerja sama, dan nilai-nilai yang berkait dengan kesukuan, keagamaan, dan kedaerahan. Kebudayaan memberi makna hidup, termasuk perubahan-perubahan akibat dahsyatnya kekuatan ekonomi dan teknologi dari negara-negara maju.
GUNA membahas kaitan kebudayaan dan pembangunan ekonomi, para ahli mengkaji “budaya nasional” sebagai bagian proses pembinaan identitas bangsa (“aku orang Indonesia”). Budaya daerah menjadi “acuan perantara” antara “budaya nasional” dan “budaya wilayah” (“aku orang Sumatera, aku orang Sulawesi, dan sebagainya”). Budaya “ikatan primordial” melekat pada suku, agama, dan lingkaran di seluruh Tanah Air (“aku orang Aceh, aku orang Sangir, aku orang Bangka, aku orang Ambon”, dan sebagainya). Salah satu pengamatan penting Soedjatmoko adalah bagaimana “mempertemukan” budaya Barat dengan budaya-budaya Indonesia sehingga terjadi “pembebasan budaya daerah dari kungkungan tradisi”.

Bagaimana membuat orang “terbebas” dari tradisi, namun tidak “tercabut” dari ikatan budaya seperti suku, agama, dan
kedaerahan?

Kebudayaan sebagai kerangka acuan pembangunan ekonomi menjadi tema dasar sejumlah karya besar dalam ilmu sejarah, sosiologi, antropologi, ilmu politik, ilmu administrasi negara, bahkan ilmu ekonomi itu sendiri sejak 1950-an. Gunnar Myrdal dari Swedia, 1960-an, membandingkan kinerja “negara keras” dan “negara lembek” guna menggambarkan perlunya “negara kuat” mendobrak “mental lembek” pegawai negeri, yang dinilainya menghambat pembangunan nasional. Ahli sosiologi Selo Soemardjan dan ahli antropologi Koentjaraningrat, 1970-an, mengajukan pemikiran pentingnya “sikap mental” dalam pembangunan nasional. Denis Goulet menegaskan pentingnya “pilihan kejam” yang harus ditempuh pimpinan nasional di negara sedang berkembang jika ingin mendatangkan kemakmuran ekonomi. Belakangan (1993), Samuel Huntington menghimpun tulisan sejumlah pakar mancanegara dari berbagai benua dalam Culture Matters (Kebudayaan Itu Penting).

Indonesia hingga kini masih ramai memperdebatkan hubungan timbal balik antara kebudayaan dan pembangunan ekonomi. Perdebatan itu dibahas di kalangan pujangga Indonesia tahun 1930-an dan 1940. Tokoh budaya “pro-Barat”, seperti Armyn Pane, berpolemik dengan tokoh yang memberat pada tradisi, seperti Ali Boediardjo. Perdebatan menarik itu lalu diwacanakan sebagai “kaum keroncongis” dengan “kaum gamelanis”. Pada 1960-an hingga 1970-an, berlanjut menjadi perdebatan musik Indonesia yang merangkul musik Barat dengan mereka yang berpegang pada musik daerah dan suku. Soedjatmoko meramu perdebatan itu melalui rumusan, tiap bangsa dan tiap daerah harus menentukan sendiri seberapa cepat ia ingin merangkul nilai-nilai “modernisasi” dan seberapa banyak ingin mempertahankan nilai-nilai yang penting untuk kelestarian jati dirinya.

Tradisi bertemu dengan modern dalam wacana “Modernisasi bukan Westernisasi” selama 1950-an hingga 1980-an yang dianut pakar antropologi dan sosiologi Asia, Afrika, dan Timur Tengah. Pemikiran menolak “pem-Baratan” dilakukan para pemikir neo-Marxis maupun Hindu, Budha, dan Islamis di Afrika dan Asia. Tahun 1970-1990-an, perdebatan serupa menggema di kalangan akademisi perguruan tinggi di Amerika Latin. Bahkan kalangan pebisnis multinasional mulai membahas pentingnya budaya lokal dalam sidang-sidang Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss.

Karena besaran dan kuatnya gelombang kekuatan ekonomi serta teknologi perusahaan Amerika dan Eropa, perdebatan berlanjut menjadi “humanisasi internasional” melawan “kapitalisme global”. Tanggung jawab perusahaan multinasional terhadap kelestarian budaya lokal menjadi semboyan sepanjang konperensi lingkungan hidup Stockholm 1972 hingga Rio De Janeiro 1992. Identitas lokal di seluruh pelosok dunia menjadi perhatian dan tanggung jawab perusahaan multinasional . Kebudayaan memang penting.

APA sebab kebudayaan penting bagi kemajuan ekonomi? Sejarah membuktikan, letak geopolitik yang strategis tidak menjamin sebuah bangsa memanfaatkan letak itu dengan sebaik-baiknya. Sumber daya alam yang beragam dan memasar tak menjamin keberhasilan pembangunan ekonomi. Bahkan sumber daya alam yang beragam kerap dianggap “kutukan budaya” karena membuat bangsa yang bersangkutan berkurang daya juang.

Mengapa bangsa-bangsa yang letak geopolitiknya kurang strategis dan miskin sumber daya alam (Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Singapura) bisa memajukan dirinya di bidang ekonomi? Jawabnya adalah pada budaya bangsa secara keseluruhan, termasuk disiplin kerja dan ketetapan hati pemimpinnya. Mereka melihat seluruh pelosok dunia
sebagai lahan kerja pencari nafkah. Mereka menggunakan budaya disiplin nasional untuk melakukan “lompatan katak” keluar dari wilayahnya sendiri. Mereka berhasil mengejar “selisih-selisih keunggulan” yang terbuka dalam tantangan perjuangan.

Wajar bila timbul pertanyaan mengapa negara kaya sumber daya alam dan mineral, seperti Brasil dan Indonesia, selalu disebut sebagai bangsa yang “penuh janji” dan “potensial”, tetapi belum mencapai hasil yang diharapkan. Pada tingkat perorangan, kelompok, maupun nasional, agaknya tantangan bagi kedua negara itu untuk memperkuat “budaya pialang” yang memadukan kemauan diri budaya dengan kinerja ekonomi. Pada tingkat nasional, para pemimpin politik kedua bangsa selama berpuluh tahun agaknya hanya “penuh dengan janji” dan lebih banyak “sial” daripada “poten”nya.

Adalah Presiden Soekarno yang ketika mendekritkan kembali ke UUD 1945 pada 5 Juli 1959 mengajak bangsa Indonesia “Kembali ke Kepribadian Nasional”. Ia gandrung disiplin kerja yang melandasi “ekonomi terpimpin” dan “demokrasi terpimpin” agar Indonesia keluar dari kemelut budaya “gontok-gontokan” dan “caci maki sesama bangsa” yang tak kunjung habis melanda pimpinan nasional selama 1950-an. Ia menyadari dari sejarah, bangsa Indonesia hanya bias keluar dari kemelut dan tumbuh subur bila punya sense of direction dan sense of purpose. Pimpinan nasional harus jelas ke mana arahnya dan jelas pula tujuannya.

Tiba saatnya bagi bangsa Indonesia, kata Soekarno, untuk memajukan budaya nasional yang melepaskan diri dari peninaboboan “negara kaya sumber daya alam” ke arah “negara sumber daya manusia” yang bercipta dan berkarya dalam medan internasional, yang ditandai persaingan ketat ilmu dan teknologi. Gambarannya tentang revolusi Indonesia adalah untuk memadatkan apa yang dicapai bangsa-bangsa maju selama 150 dan 200 tahun menjadi “revolusi multikompleks dalam satu generasi”.

Indonesia tahun 2004 bukan Indonesia akhir 1950-an. Tetapi, sejarah perkembangan republik dari Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, hingga Megawati Soekarnoputri membuktikan, wacana tentang pembangunan ekonomi sebagai masalah budaya belum selesai.

Sewajarnya perdebatan itu berlanjut pada era “globalisasi”, yang oleh Presiden Soekarno dulu disebut sebagai “taman sari internasionalisme”. Terpulang pada kita, terutama pimpinan nasional, apakah bangsa Indonesia mampu menanam budaya nasional yang berakar kuat dan menuai dari peluang-peluang taman sari global kini dan di masa datang.

Minggu, 20 Maret 2011

Dampak Globalisasi Terhadap Perdagangan Internasional

Definisi Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Pendudukan yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Menurut Amir, M.S. seorang pengamat ekonomi, bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan Internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan internasional, misalnya dengan adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum perdagangan.

Kebijakan-Kebijakan Perdagangan Internasional
Tindakan-tindakan ini meliputi :

1. Tarif
Tarif adalah sejenis pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor. Tarif spesifik (Specific Tariffs) dikenakan sebagai beban tetap atas unit barang yang diimpor. Misalnya $6 untuk setiap barel minyak). Tarifold Valorem (od Valorem Tariffs) adalah pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor (Misalnya, tariff 25 persen atas mobil yang diimpor). Dalam kedua kasus dampak tarif akan meningkatkan biaya pengiriman barang ke suatu negara.

2. Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang ke luar negeri, seperti tariff, subsidi ekspor dapat berbentuk spesifik (nilai tertentu per unit barang) atau Od Valorem (presentase dari nilai yang diekspor). Jika pemerintah memberikan subsidi ekspor, pengirim akan mengekspor, pengirim akan mengekspor barang sampai batas dimana selisih harga domestic dan harga luar negeri sama dengan nilai subsidi. Dampak dari subsidi ekspor adalah meningkatkan harga dinegara pengekspor sedangkan di negara pengimpor harganya turun.

3. Pembatasan Impor
Pembatasan impor (Import Quota) merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan. Misalnya, Amerika Serikat membatasi impor keju. Hanya perusahaan-perusahaan dagang tertentu yang diizinkan mengimpor keju, masing-masing yang diberikan jatah untuk mengimpor sejumlah tertentu setiap tahun, tak boleh melebihi jumlah maksimal yang telah ditetapkan. Besarnya kuota untuk setiap perusahaan didasarkan pada jumlah keju yang diimpor tahun-tahun sebelumnya.

4. Pengekangan Ekspor Sukarela
Bentuk lain dari pembatasan impor adalah pengekangan sukarela (Voluntary Export Restraint), yang juga dikenal dengan kesepakatan pengendalian sukarela (Voluntary Restraint Agreement = ERA).
VER adalah suatu pembatasan (Kuota0 atas perdagangan yang dikenakan oleh pihak negara pengekspor dan bukan pengimpor. Contoh yang paling dikenal adalah pembatasan atas ekspor mobil ke Amerika Serikat yang dilaksanakan oleh Jepang sejak 1981.
VER pada umumnya dilaksanakan atas permintaan negara pengimpor dan disepakati oleh negara pengekspor untuk mencegah pembatasan-pembatasan perdagangan lainnya. VER mempunyai keuntungan-keuntungan politis dan legal yang membuatnya menjadi perangkat kebijakan perdagangan yang lebih disukai dalam beberapa tahun belakangan. Namun dari sudut pandang ekonomi, pengendalian ekspor sukarela persis sama dengan kuota impor dimana lisensi diberikan kepada pemerintah asing dan karena itu sangat mahal bagi negara pengimpor.
VER selalu lebih mahal bagi negara pengimpor dibandingan dengan tariff yang membatasi impor dengan jumlah yang sama. Bedanya apa yang menjadi pendapatan pemerintah dalam tariff menjadi (rent) yang diperoleh pihak asing dalam VER, sehingga VER nyata-nyata mengakibatkan kerugian.

5. Persyaratan Kandungan Lokal.
Persyaratan kandungan local (local content requirement) merupakan pengaturan yang mensyaratkan bahwa bagian-bagian tertentu dari unit-unit fisik, seperti kuota impor minyak AS ditahun 1960-an. Dalam kasus lain, persyaratan ditetapkan dalam nilai, yang mensyaratkan pangsa minimum tertentu dalam harga barang berawal dari nilali tambah domestic. Ketentuan kandungan local telah digunakan secara luas oleh negara berkembang yang beriktiar mengalihkan basis manufakturanya dari perakitan kepada pengolahan bahan-bahan antara (intermediate goods). Di amerika serikat rancangan undang-undang kandungan local untuk kendaraan bermotor diajukan tahun 1982 tetapi hingga kini berlum diberlakukan.

6. Subsidi Kredit Ekspor.
Subsidi kredit ekspor ini semacam subsidi ekspor, hanya saja wujudnya dalam pinjaman yang di subsidi kepada pembeli. Amerika Serikat seperti juga kebanyakan negara, memilki suatu lembaga pemerintah, export-import bank (bank Ekspor-impor) yang diarahkan untuk paling tidak memberikan pinjaman-pinjaman yang disubsidi untuk membantu ekspor.

7. Pengendalian Pemerintah (National Procurement)
Pembelian-pembelian oleh pemerintah atau perusahaan-perusahaan yang diatur secara ketat dapat diarahkan pada barang-barang yang diproduksi di dalam negeri meskipun barang-barang tersebut lebih mahal daripada yang diimpor. Contoh yang klasik adalah industry telekomunikasi Eropa. Negara-negara mensyaratkan eropa pada dasarnya bebas berdagang satu sama lain. Namun pembeli-pembeli utama dari peralatan telekonumikasi adalah perusahaan-perusahaan telepon dan di Eropa perusahaan-perusahaan ini hingga kini dimiliki pemerintah, pemasok domestic meskipun jika para pemasok tersebut mengenakan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemasok-pemasok lain. Akibatnya adalah hanya sedikit perdagangan peralatan komunikasi di Eropa.

8. Hambatan-Hambatan Birokrasi (Red Tape Barriers)
Terkadang pemerintah ingin membatasi impor tanpa melakukannya secara formal. Untungnya atau sayangnya, begitu mudah untuk membelitkan standar kesehatan, keamanan, dan prosedur pabean sedemikian rupa sehingga merupakan perintang dalam perdagangan. Contoh klasiknya adalah Surat Keputusan Pemerintah Perancis 1982 yang mengharuskan seluruh alat perekam kaset video melalui jawatan pabean yang kecil di Poltiers yang secara efektif membatasi realiasi sampai jumlah yang relative amat sedikit.

Globalisasi ekonomi adalah kehidupan ekonomi global yang bersifat terbuka dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan antara daerah yang satu dengan daerah yanglain. Disini dunia dianggap sebagai suatu kesatuan yang semua daerah dapat terjangkau dengan cepat dan mudah. Sisi perdagangan dan investaris menuju kea rah liberalisasi kapitalisme sehingga semua orang bebas untuk berusaha dimana saja dan kapan saja didunia ini.
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas territorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal barang dan jasa.

DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Dampak Positif :

  1. Produksi global dapat ditingkatkan
  2. Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara.
  3. Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
  4. Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
  5. Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.

Dampak Negatif :

  1. Karena perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas, sehingga dapat menghambat pertumbuhan sektor industri.
  2. Dapat memperburuk neraca pembayaran.
  3. Sektor keuangan semakin tidak stabil.
  4. Memperburuk proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Sumber :

http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-dampak-globalisasi-terhadap.html

Perdagangan Luar Negeri Indonesia Tekor

NERACA
Jakarta - Neraca perdagangan bulan Juli 2010 mengalami defisit sebesar USS 128,7 juta. Defisit tersebut untuk pertama kalinya dalam sejarah perdagangan luar negeri Indonesia di era Presiden SBY.
Deputi Kepala Bidang Statistik BPS Subagio Dwi-josumono mengatakan, defisit neraca perdagangan pada bulan Juli ini kemungkinan besar disebabkan oleh peningkaian impor selama bulan Juli 2010 yang lebih besar dari ekspor.
"Sumbangan impor barang konsumsi yang cukup tinggi," tuturnya di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data BPS, nilai impor barang konsumsi pada Juli 2010 mencapai USS 895.7 juta dengan total impor sebesar USS 12,62 miliar. Sedangkan nilai ekspor bulan Juli 2010 mencapai USS 12,49 miliar. Walaupun terjadi defisit neraca perdagangan, namun secara kumulatif selama Januari-Juli neraca perdagangan masih surplus sebesar USS 9,46 miliar.
Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, defisit perdaganganbulan Juli tahun ini karena terjadinya defisit di sektor migas.
"Non migas masih surplus USS10.6 miliar, ini memang tren dari waktu sebelumnya saat ini migas Iata net importir, non migas masih surplus walau sedikit berkurang karena pertumbuhan impor meningkat," terangnya.
Penurunan surplus di non migas dan defisit di sektor migas, imbuh Men-dag, karena pada tahun 2009 lalu terjadi perlambatan ekonomi akibat krisis sementara menjelang akhir 2009 hingga 2010, krisis ekonomi beranggsur-ang-sur membaik sehingga banyak meningkatkan impor, yang mengerus neraca perdagangan. .
"Investasi meningkat maka diikuti ekspor bahan baku dan barang modal, permintaan eskpor juga meningkat sehingga komponen bahan baku impor juga meningkat. Ini akan terlihat dari kurun 6 bulan kedepan," terang Mendag.
Menurut Mendag, impor tertinggi terjadi di sektor otomotif, mengingat permintaan otomotif dalam negeri mengalami lonjakan.
Berdasarkan data BPSimpor kendaraan bermotor dan bagiannya bulan Januari hingga Juli mencapai USS 3,1 miliar naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar US$1,5 miliar.
Yang perlu dilakukan saat ini, ungkap Mari, adalah menjaga agar surplus secara keseluruhan bulan dalam setahun. Mari memandang defisit yang terjadi pada bulan Juli bukan merupakan sebuah tren. "Kalau bulan ke bulan susah dianggap sebagai tren, kalau ngomong periode ke periode," terangnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai trend untuk semester kedual, Mari belum dapat memprediksikan secara detail. Menurutnya ada dua keadaan dunia menjadi faktor utama ekspor di semester kedua. Faktor pertama yang paling mempengaruhi adalah meningkatnya harga komoditi akibat meningkatnya harga gandum. "Tren peningkatan ini akan berlangsung hingga akhir tahun, untuk beberapa ekspor kita akan menguntungkan tapi dari segi impor gandum dan kedelai harus diwaspadai," terang Mari
Faktor kedua yang mempengaruhi adalah pe-mulihan pasar Amerika dan negara maju lainnya. Pasalnya dalam awal tahun lalu pemulihan ekonomi negara maju dan Eropa sudah terlihat dengan data jumlah pengangguran berkurang, namun menjelang semester kedua data-data yang dirilis oleh negara maju termasuk Amerika Serikat mengalami penurunan.
"Kita lihat pengangguran di negara-negara maju meningkat, pembelian rumah mulai anjlok kembali ini harus diwaspadai, tapi pasar Asia masih bagus," tutur Mari.
Dominasi China
Sementara itu, BPS mencatat sebagian besar impor nonmigas pada Juli 2010 berasal dari China. "Impor nonmigas terbesar dan China, sebesar USS 1,92 miliar atau 18,28%dari seluruh impor nonmigas Indonesia," kata Subagio
China, lanjutnya, merupakan negara pemasok produk nonmigas utama selama periode Januari-Juli 2010. Nilai impor produk nonmigas dari China selama periode itu, menurut data BPS. USS 10,97 miliar atau 18.18 % dari seluruhnilai impor selama periode tersebut. Selain itu China juga merupakan salah satu negara yang peningkatan ekspor nonmigasnya ke Indonesia melebihi USS 3 miliar.
Berdasarkan data BPS Impor dari China periode I.mu.in lull 2010 meningkat USS 3,96 miliar dibanding periode yang sama tahun 2009. Barang yang diimpor dari China terdiri atas bahan baku dan penolong, barang modal dan barang konsumsi.
Nilai impor bahan baku dan penolong dari China pada |uli 2010 sebesar USS 1,1 miliar dan selama Januari-Juli 2010 total USS 6,36. Sementara impor barang modal dari negeri tirai bambu itu pada Juli 2010 nilainya USS 6543 juta dan selama lanuari-Juli 2010 total mencapai USS 3,79 miliar.
Impor barang konsumsi nilainya juga cukup besar yakni USS 224.2 juta pada juli 2010 dan USS 1.27 miliar selama periode Januari-Juli 2010. Barang konsumsi yang banyak diimpor terdiri atas barang konsumsi setengah tahan lama serta makanan dan minuman untuk keperluan rumah tangga
Ringkasan Artikel Ini
Berdasarkan data BPS, nilai impor barang konsumsi pada Juli 2010 mencapai USS 895.7 juta dengan total impor sebesar USS 12,62 miliar. Penurunan surplus di non migas dan defisit di sektor migas, imbuh Men-dag, karena pada tahun 2009 lalu terjadi perlambatan ekonomi akibat krisis sementara menjelang akhir 2009 hingga 2010, krisis ekonomi beranggsur-ang-sur membaik sehingga banyak meningkatkan impor, yang mengerus neraca perdagangan. "Impor nonmigas terbesar dan China, sebesar USS 1,92 miliar atau 18,28%dari seluruh impor nonmigas Indonesia," kata Subagio China, lanjutnya, merupakan negara pemasok produk nonmigas utama selama periode Januari-Juli 2010. Nilai impor bahan baku dan penolong dari China pada |uli 2010 sebesar USS 1,1 miliar dan selama Januari-Juli 2010 total USS 6,36. Sementara impor barang modal dari negeri tirai bambu itu pada Juli 2010 nilainya USS 6543 juta dan selama lanuari-Juli 2010 total mencapai USS 3,79 miliar. Impor barang konsumsi nilainya juga cukup besar yakni USS 224.2 juta pada juli 2010 dan USS 1.27 miliar selama periode Januari-Juli 2010.
Sumber :
http://bataviase.co.id/node/368456

Peran Investasi Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

Pada saat itu perhitungan serta kalkulasi proyek-proyek investasi baru dapat dengan mudah dilakukan karena memang terdapat kepastian berusaha yang tinggi dan tingkat resiko kegagalan dalam berusaha yang rendah. Resiko berusaha yang rendah ini didukung oleh iklim politik yang stabil. Keamanan dalam perjalanan barang pasokan dan bahan mentah untuk kegiatan industri dan proses logistik dari produk dan barang jadi perusahaan dapat terkirim dengan mudah dan murah ditangan konsumen.
Demikian juga sistem perijinan investasi masih ditangani secara sentralistis sehingga sekaligus mengurangi rantai birokrasi yang berlebihan. Tuntutan partai politik dan lembaga swadaya masyarakatpun masih dalam koridor yang tidak banyak mengganggu jalannya proses berbisnis.
Kondisi iklim berusaha dan resiko investasi yang positif ternyata kemudian membuah kan hasilnya. Perusahaan-perusahaan domestik tanpa ragu-ragu dapat melakukan ekspansi usahanya disegala lini produksi. Minat untuk melakukan investasi secara langsung pada sektor riil yang dilakukan oleh masyarakat bisnis dan industri rumahtangga meningkat tajam baik di sektor pertanian, perikanan, pertambangan, konstruksi, industri pengolahan, industri berat, jasa keuangan dan perbankan, serta pada sektor-sektor jasa lainnya.
Minat investasi yang paling menonjol dan menunjukkan peningkatannya adalah investasi langsung dalam rangka mendapatkan fasilitas penanaman modal asing (FDI). Kehadiran FDI telah memberikan kontribusi yang besar dalam mendorong kinerja laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, mendorong timbulnya industri pasokan bahan baku lokal, proses alih teknologi dan manajemen, serta manfaat bagi investor lokal. Manfaat yang paling menonjol adalah berkembang nya kolaborasi yang saling menguntungkan dan terjalin antar investor asing dengan kalangan pebisnis lokal. Disini kita melihat bagaimana bisnis dan industri komponen berkembang dengan pesat, termasuk berbagai kegiatan usaha yang berorientasikan ekspor.
Perkembangan investasi langsung yang dahsyad tersebut kemudian memberikan berbagai manfaat dan dampak positif untuk perkembangan ekonomi nasional dan lokal. Devisa negara kita mengalami peningkatan yang cukup berarti sehingga negara kita dapat memiliki cadangan pendanaan untuk keperluan berjaga-jaga dalam kondisi yang kurang baik. Lapangan kerja secara nasionalpun dapat diberikan pada jumlah yang tinggi, dimana dengan satu persen laju pertumbuhan dalam perekonomian nasional dapat secara langsung memberikan tambahan lapangan kerja antara 700 ribu sampai dengan 800 ribu pekerja.
Jarang kita mendengar keluhan dari para calon pekerja di daerah perkotaan yang sulit mendapatkan lapangan kerja. Tingkat pengangguran dapat ditekan seminimal mungkin. Lapangan kerja yang diberikan oleh kehadiran perusahaan asing dan domestik berorientasi kan ekspor secara bersamaan telah dirasakan manfaatnya oleh kalangan pekerja kerah putih, para lulusan program pasca sarjana maupun para lulusan dari program pendidikan sarjana di tanah air. Ditempat lokasi kerja perusahaan asing putra-putra bangsa mendapatkan pengalaman yang sangat luas dalam bidangnya masing-masing, dengan pengenalan pada wawasan manajemen modern dan pengenalan terhadap kehadiran pasar global. Beberapa diantara karyawan tersebut kemudian beralih status menjadi entrepeneur-entrepreneur muda yang telah membesarkan perkembangan usaha-usaha ekonomi berskala menegah dan kecil.
Perkembangan investasi pengusaha domestik dan asing tadi masih memberikan berbagai kontribusi positif untuk peningkatan sumber-sumber pajak perusahaan dan perseorangan yang berguna dalam pembangunan daerah pada tingkat satu dan tingkat dua. Perkembangan ekonomi lokal disekitar lokasi tempat usaha perusahaan-perusahaan yang menanamkan investasinya menunjukkan kecenderungan mendapatkan pengaruh dampak langsung dari kehadiran mereka. Penyelenggaran fasilitas umum dan sosial dapat ditingkatkan sekaligus bertambahnya tingkat konsumsi lokal terhadap kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari.
Tantangan
Rekaman peristiwa dan kasus-kasus diatas terjadi beberapa puluh tahun sebelum krisis perekonomian terjadi. Setelah krisis multidimesional melanda negeri kita kondisi dan perkembangan yang diutarakan tersebut mengalami kemunduran. Proses perubahan tatanan sosial dan ekonomi pada era reformasi menimbulkan tantangan sekaligus harapan-harapan.Kita dihadapkan pada kenyataan pahit bagaimana mesin pertumbuhan perekonomian nasional yang berbasiskan perluasan kapasitas terpasang industri ternyata belum mampu untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Banyak perusahaan-perusahaan domestik yang menggurita sebagai perusahaan konglomerasi mengalami kemundurannya,dan bahkan sebagian gugur dimedan laga terkena imbas negatif krisis ekonomi.
Kekurang hati-hatian dalam mengelola perusahaan dalam kondisi lingkungan eksternal perusahaan yang berubah cepat (turbulent change) merupakan salah satu faktor utama dari kegagalan tersebut. Praktek bisnis yang tercela dan kasus-kasus kecurangan dalam politik berbisnis yang berbau korupsi, kolusi dan nepotisme mengakibatkan perusahaan-perusahaan tersebut sangat rentan menghadapi badai krisis dan lingkungan yang bergejolak. Kecerobohan dan praktek-pratek tidak terpuji ini membawa implikasi pada peningkatan biaya rente dan pemborosan finansial yang berlebihan.
Akibatnya perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi memliki daya saing dalam percaturan untuk memperebutkan pangsa pasar produk-produk Indonesia di perekonomian internasional. Posisi daya saing sebagian produk ekspor Indonesia terpaksa terkerek jatuh pada tingkat terbawah dalam ranking daya saing internasional. Kita terpaksa mengakui keunggulan daya saing dari negara-negara pengekspor produk-produk serupa seperti China, Malaysia, India, Vietnam, dan Korea Selatan yang dapat bertahan dan bahkan meraih dan memperluas pangsa pasar ekspor mereka. Pengusaha-pengusaha pribumi di negara tetangga tersebut dapat meraih keunggulan karena mereka telah melakukan praktek berbisnis secara lebih baik dari apa yang telah diperbuat oleh pengusaha-pengusaha domestik kita. Tidaklah heran jika pada saat ini mereka tetap berjaya
Melihat lebih lanjut pada pengalaman negara lain dalam mempersiapkan datangnya gelombang globalisasi kita terpaksa harus belajar banyak.Sebagai contoh dapat kita lihat dengan pengalaman negara China. China memiliki jumlah penduduk yang tinggi di dunia, melebihi jumlah penduduk diIndonesia. Negara ini sama-sama memperoleh kemerdekaan nya tidak jauh berbeda dengan Indonesia. Chinapun sedang dalam proses melakukan transformasi di bidang sosial-ekonominya sejak dicanangkannya revolusi kebudayaan beberapa puluh tahun yang lalu.
Perubahan terpenting yang dilakukan oleh pemerintah dan kalangan pebisnis di negara tersebut tidaklah tangung-tanggung. Segera setelah reformasi pembangunan menggelinding, pemerintah pusat menetapkan beberapa kawasan utama sebagai tempat lokasi bermukimnya perusahaan-perusahaan asing yang menjadi sasaran pembangunan. Pemerintah dan kalangan pebisnis di China sangat menyadari arti dan peran kehadiran FDI dalam mendukung proses transformasi ekonomi mereka.
Desentralisasi kewenangan dalam perijinan usaha dan investasi diberikan dengan penuh pada pengelolaan kawasan tersebut. Melalui strategi ini pemerintah China telah melakukan proses otonomi daerah secara tidak langsung. Hanya model yang mereka tempuh lebih terkelola dengan baik, dengan dapat diminimalisirnya kemungkinan hambatan birokrasi dan instabilitas politik. Para pengambil kebijakan pada tingkat pusat dan daerah menyadari sepenuhnya bahwa yang memerlukan kehadiran FDI adalah China dan bukan kondisi sebaliknya.
Kebijakan lainnya yang mendukung program peningkatan investasi di negara China adalah pengiriman para karyawan pabrik ke negara industri untuk mempelajari proses produksi produk-produk berbasiskan teknologi maju dan ketrampilan dalam bidang riset dan rekayasa industri. Pemerintah menyadari pentingnya negara penerima FDI untuk menyiapkan tenaga trampil siap pakai saat mereka akan mengundang calon investor asing tersebut berketetapan akan memulai merealisasikan rencana-rencana investasi, pemerintah pusat menunjuk dan memberikan kewenangan penuh pada beberapa pihak tertentu untuk memproses perijinan dalam satu atap. Dengan demikian birokrasi yang tidak diperlukan dapat dihilangkan.
Orientasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang “pro” kepada kehadiran investasi di kawasan industri dan lokasi-lokasi usaha tertentu kemudian ternyata membuahkan hasilnya. Tanpa diduga arus masuk modal asing, kredit investasi dan FDI ke wilayah-wilayah tersebut meningkat dengan tajamnya. Hiruk pikuk dan peningkatan pembangunan proyek-proyek investasi dalam segala jenis kegiatan dan besaran skala usaha mewarnai perekonomian nasional dan perekonomian lokal. Tingkat penggangguran dapat ditekan dan terjadilah lonjakan tajam dan percepatan laju pertumbuhan ekonomi maupun tingkat pendapatan rumah tangga.
Tantangan lainnya yang dihadapi oleh para pelaku bisnis dan calon investor di negeri kita adalah bagaimana pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dapat memberikan iklim yang kondusif untuk terselengaranya investasi. Pada tingkatan pemerintah pusat, masalah yang dihadapi adalah masih belum terlihatnya yang jelas dalam strategi pengembangan industrialisasi. Strategi yang demikian sangat diperlukan sehingga birokrasi pada pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten, dapat menyatu-padukan dan melakukan koordinasi atas rancangan-rancangan pengembangan investasinya di daerah untuk dapat mendukung tercapainya target-target dari strategi industrialisasi nasional tersebut.
Pemerintah daerah juga dituntut untuk dapat memelihara iklim usaha yang baik dan tidak memberatkan dunia usaha dan para calon investor di kawasannya masing-masing. Akhirnya bagi masyarakat, pada era demokratisasi saat ini yang sedang marak akhir-akhir ini dengan berbagai tuntutan-tuntutan yang berlebihan janganlah mengorbankan iklim usaha yang telah terbina. Pengusaha dan calon investor di manapun menuntut kenyamanan, keamanan dan kepastian berusaha dari proses penanaman modalnya di daerah. Kemajuan dan peningkatan volume produksi dari kegiatan-kegiatan investasi yang diunggulkan sudah pasti lambat laun akan memberikan efek pengganda pada perekonomian lokal dan pendapatan rumah tangga masyarakat disekitarnya.
Masih banyak lagi tantangan-tantangan lainnya untuk disebutkan satu persatu disini. Yang jelas baik kalangan pebisnis sendiri maupun para pelaku-pelaku ekonomi dan administrasi pemerintahan perlu melakukan perubahan-perubahan cara pandang, penerapan tata kelola perusahaan dan tata kelola administrasi pemerintahan yang saling mendukung demi terciptanya percepatan investasi di masing-masing daerah dan lokalitas.
Momentum percepatan investasi seperti yang terjadi di China perlu dipelajari dan ditiru, sehingga pada akhirnya dapat tercipta lapangan kerja yang lebih banyak dan manfaat untuk masyarakat yang lebih luas.
Mempersiapkan Masa Depan
Kondisi kehidupan perekonomian dan tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera merupakan harapan yang banyak ditunggu oleh putra-putri Indonesia dalam menyongsong masa depannya. Harapan yang mereka sangat tunggu adalah kapankah lapangan kerja di sekitar mereka dapat tersedia dengan cukup dan memadai. Mereka telah melihat sendiri dan turut serta dalam menggulirkan berbagai reformasi, tentunya dengan harapan pada suatu saat akan dapat mewujudkan cita-cita tersebut.
Lapangan kerja yang memadai dan penerapan sistem balas jasa di perusahaan secara berkecukupan dapat terselenggara apabila proses investasi secara langsung dapat bergulir seperti sediakala. Bahkan untuk mengejar keterlambatan dalam memacu mesin perekonomian kita, ternyata masih diperlukan lagi lonjakan jumlah investasi yang besar dan dahsyad. Kondisi perekonomian di negara kita yang berangsur baik dalam beberapa tahun terakhir masih perlu didorong lebih lanjut dengan memacu kehadiran dan tambahan investasi yang berasal dari masyarakat, investasi PMDN maupun investasi PMA.
Orientasi pada pembangunan ekonomi nasional dan lokal perlu dibuat agar lebih mendekatkan pada kepentingan kehadiran calon-calon investor di berbagai pelosok tanah air. Demikian juga perusahaan-perusahaan yang sudah ada harus dijaga eksistensinya, agar mereka tetap betah dan dapat menjalankan kegiatan usahanya di lokasi-lokasi tersebut. Tekanan-tekanan yang menuntut keadilan dan perbaikan kesejahteraan karyawan perlu dilakukan dengan sopan, senantiasa mencari solusi-solusi kompromi demi kepentingan kelangsungan hidup usaha. Janganlah tujuan-tujuan politik dan kepentingan dari segelintir kelompok dicampur-adukkan dalam proses pemberian perijinan investasi dan usaha dengan memperpanjang jalur birokrasi.
Proses otonomi daerahpun perlu dilakukan dengan bijak tanpa membebani kepentingan dunia usaha secara berkelebihan. Proses pencarian dan penetapan sumber-sumber keuangan pemerintahan daerah hendaknya dapat dilakukan dengan memperhatikan keberlangsungan dan eksistensi perusahaan-perusahaan yang telah bermukim lama di daerah.
Budaya melayani kepentingan calon investor baru perlu ditanamkan diseluruh jajaran aparat birokrasi pemerintahan. Dalam hal ini perlu dimengerti bahwa wilayah atau kawasan tempat berusaha tidak lagi dapat ditawarkan dan dipromosikan dengan mudah. Masih ada ratusan alternatif tempat usaha di berbagai lokalitas di penjuru dunia yang memiliki aksesibilitas ke pasar global. Tidak ada cara yang lebih baik apabila birokrat pemerintahan memberikan pelayanan yang terbaik, memangkas birokrasi, mengurangi beban-beban usaha yang berlebihan, menciptakan iklim investasi dan usaha serta mempersiapkan putra-putri di daerah untuk dapat berpartisipasi dalam proses kegiatan investasi. Dengan cara demikian maka kita telah memberikan warisan terbaik baik putra-putri bangsa, antara lain melalui penciptaan lapangan kerja yang lebih baik, lebih luas.