Koperasi UKM mempunyai modal Rp 52.000.000 simpanan anggota terdiri dari :
• Simpanan Pokok Rp 13.000.000
• Simpanan Wajib Rp 22.000.000
• Simpanan Wajib Khusus Rp 10.000.000
• Simpanan Wajib Pinjam Rp 7.000.000
Pada akhir tahun koperasi memperoleh SHU Rp 18.189.411 Berdasarkan anggaran dasar dan RAT SHU sebagai berikut :
• Dana Pengurus Rp 1.634.450
• Jasa Modal Rp 4.200.000
• Dana Karyawan Rp 893.000
• Dana Pendidikan Rp 2.578.740
• Dana Sosial Rp 3.110.035
• Dana Pembangunan Daerah Rp 4.459.686
SHU Rp 18.183.411
Dana Pengurus Rp 1.634.450
Dana Karyawan Rp 893.000
Dana Pendidikan Rp 2.578.740
Dana Sosial Rp 3.110.035
Dana Pembangunan Daerah Rp 4.459.686
Rp 18.183.411
Total penjualan Koperasi Rp 200.000.000
% jasa modal = 4.200.000 : 52.000.000 * 100% = 8,1 %
% jasa anggota = 2.200.000 : 250.000.000 * 100& = 1,1%
• Simpanan abdul Aziz Rp 750.000, ia berbelanja 720.000
Jasa modal 8,1 % *750.000 = 60.750
Jasa anggota 1.1 % * 720.000 = 7.920
SHU yg diterima Rp 68.670
• Simpanan Abdul latief Rp 690.000, ia berbelanja Rp 740.000
Jasa modal 8,1 % * 690.000 = 55.890
Jasa anggota 1,1 % * 740.000 = 8.140
SHU yang diterima Rp 64.030
• Simpanan Betty Halim Rp 900.000, ia berbelanja Rp 810.000
Jasa modal 8,1 % * 900.000 = 72.900
Jasa anggota 1,1 % * 740.000 = 8.140
SHU yang diterima Rp 81.180
• Simpanan Chaeruddin Rp 830.000, ia berbelanja Rp 940.000
Jasa modal 8,1 % * 830.000 = 67.230
Jasa anggota 1,1 % * 940.000 = 10.340
SHU yang diterima Rp. 77.570
• Simpanan Darwita Rp 520.000, ia berbelanja Rp 620.000
Jasa modal 8,1 % * 520.000 = 42.120
Jasa anggota 1,1 % * 620.000 = 6.820
SHU yang diterima Rp 48.940
• Simpanan Eddy Budiman Rp 580.000, ia berbelanja 600.000
Jasa modal 8,1% * 580.000 = 46.980
Jasa anggota 1,1 % * 600.000 = 6.600
SHU yang diterima Rp 53.580
• Simpanan Eddy Ali Rp 640.000, ia berbelanja Rp 670.000
Jasa modal 8,1 % * 640.000 = 51.840
Jasa anggota 1,1 5 * 670.000 = 7.370
SHU yang diterima Rp 59.210
• Simpanan Halim Razak Rp 520.000, ia berbelanja Rp 600.000
Jasa modal 8,1 % * 520.000 = 42.120
Jasa anggota 1,1 % * 600.000= 6.600
SHU yang diterima Rp 48.720
• Simpanan Ida Kusumawati Rp 710.000, ia berbelanja Rp 770.000
Jasa modal 8.1% * 710.000 = 57.510
Jasa anggota 1,1% * 770.000 = 8.470
SHU yang diterima Rp 65.980
• Simpanan Linda Hermawan Rp 670.000, ia berbelanja Rp 800.000
Jasa modal 8,1% * 670.000 = 54.270
Jasa anggota 1,1% * 800.000 = 8.800
SHU yang diterima Rp 63.070
• Simpanan Clara Leonita Rp 980.000, ia berbelanja Rp 1.100.000
Jasa modal 8,1% * 980.000 = 72.380
Jasa anggota 1,1% * 1.100.000 = 12.100
SHU yang diterima Rp 91.840
• Simpanan Cholil Rp 880.000, ia berbelanja Rp 930.000
Jasa modal 8,1% * 880.000 = 71.280
Jasa anggota 1,1% * 930.000 = 10.230
SHU yang diterima Rp 81.150
• Simpanan Garcy Kartika Rp 1.300.000, ia berbelanja Rp 1.700.000
Jasa modal 8,1% * 1.300.000 = 105.300
Jasa anggota 1,1% * 1.700.000 = 18.700
SHU yang diterima Rp 124.000
• Simpanan Hadi Awab Rp 480.000, ia berbelanja Rp 520.000
Jasa modal 8,1% * 480.000 = 38.880
Jasa anggota 1,1% * 520.000 = 5.720
SHU yang diterima Rp 44.600
• Simpanan Ibrahim Rp 820.000, ia berbelanja Rp 910.000
Jasa modal 8,1% * 820.000 = 66.420
Jasa anggota 1,1% * 910.000 = 10.010
SHU yang diterima Rp 76.430
• Simpanan Latifah Doman Rp 1.200.000, ia berbelanja Rp 860.000
Jasa modal 8,1% * 1.200.000 = 97.200
Jasa anggota 1,1% * 860.000 = 9.460
SHU yang diterima Rp 106.640
• Simpanan Daela Supiyati Rp 740.000, ia berbelanja Rp 840.000
Jasa modal 8,1% * 740.000 = 59.940
Jasa anggota 1,1% * 840.000 = 9.240
SHu yang diterma Rp 69.180
• Simpanan Chaidir Rp 950.000, ia berbelanja Rp 1.000.000
Jasa modal 8,1% * 950.000 = 76.950
Jasa anggota 1,1% * 1.000.000 = 11.000
SHU yang diterima Rp 87.950
• Simpanan Arnia Rp 1.400.000, ia berbelanja Rp 790.000
Jasa modal 8,1% * 1.400.000 = 113.400
Jasa anggota 1,1% * 790.000 = 8.690
SHU yang diterima Rp 122.090
• Simpanan Aryo Pariji Rp 570.000, ia berbelanja 630.000
Jasa modal 8,1% * 570.000 = 46.170
Jasa anggota 1,1% * 630.000 = 6.930
SHU yang diterima Rp 53.100
• Simpanan Asep Wahyudin Rp 830.000, ia berbelanja Rp 930.000
Jasa modal 8,1% * 830.000 = 67.230
Jasa anggota 1,1% * 930.000 = 10.230
SHU yang diterima Rp 77.460
• Simpanan Barhan Rp 710.000, ia berbelanja Rp 920.000
Jasa modal 8,1% * 710.000 = 57.510
Jasa anggota 1,1% * 920.000 = 10.120
SHU yang diterima Rp 67.630
Minggu, 09 Januari 2011
Minggu, 28 November 2010
Artikel Pembagian SHU Terhadap Anggota Koperasi Makmur Sejahtera di Provinsi Jakarta
SHU dari SISI Usaha
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
SHU dari Sisi Kelembagaan
mempunyai niat baik dan komitmen yang tinggi untuk mengembangkan PPCU,
terbukti secara sah telah mengikuti pendidikan dasar dan menyelesaikan persyaratan yang ditentukan baik secara administratif, kualitatif maupun normatif. Dari tahun ke tahun jumlah anggota semakin menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. PPCU melakukan kegiatan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggotanya saja.
Kegiatan simpanan dibagi menjadi simpanan saham dan simpanan non saham.
Simpanan saham adalah simpanan kepemilikan terhadap PPCU, terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan kapitalisasi dan simpanan sukarela dengan nilai saham per lembar Rp. 1000,-. Sedangkan simpanan non saham dibagi menjadi Simpanan sukarela berjangka (Sisuka) dan Simpanan bunga harian (Sibuhar). Disamping kegiatan simpanan, PPCU juga memberikan berbagai jenis pinjaman kepada anggotanya. Beberapa jenis pinjaman yang diberikan adalah :
a. Pinjaman umum, yaitu pinjaman dengan sistem angsuran tiap bulan, yang besarnya maksimal tiga kali dari total simpanan saham dengan bunga 2,5 % menurun.
b. Pinjaman khusus, yaitu pinjaman yang diberikan dengan batasan maksimal Rp. 300.000,- dengan jangka waktu pengembalian 3 bulan dengan bunga 3% flat.
c. Pinjaman produktif, yaitu pinjaman dengan jangka waktu pengembalian
maksimal 15 hari tanpa angsuran dan bunga 5 %
SHU dari Sisi Keuangan
TAHUN BUKU 2008
3.1 BERDASAR PADA JASA SIMPANAN
Dimana modal tersebut berasal dari kemampuan sendiri.
Sumber dana sendiri berasal dari :
- simpanan pokok sebesar Rp 80.000
- simpanan wajib sebesar Rp 50.000
- simpanan sukarela sebesar bervariasi berdasarkan kemampuan
Aktivitas anggota melaksanakan selama tahun 2008 sebesar 90.000.000
3.2 BERDASAR PADA JASA USAHA
Bidang usaha pada koperasi makmur sejahtera yang berjalan sampai akhir tahun 2008 sbb:
- menyelengarakan usaha simpan pinjam untuk anggota koperasi Rp 20.200.000
- menyelengarakan kebutuhan barang primer Rp 20.000.000
- usaha barang kredit rumah tangga dan elektronik Rp 20.000.000
jumlah jasa usaha anggota aktif = Rp 60.200.000
- menyelengarakan usaha jasa :cetering,suplier barang
Rp 20.000.000
jumlah jasa usaha tdk aktif = Rp 20.000.000
jumlah total = Rp 80.200.000
jumlah jasa usaha anggota 80.200.000
jasa modal anggota 170.000.000
SHUA=JUA+JMA
80.200.000+170.000.000=250.200.000
SHUA=sisa hasil usaha anggota
JUA =jumlah usaha anggota
JMA =jumlah modal anggota
Anggota tidak aktif berjumlah 50 orang.
Jumlah simpanan Anggota tidak aktif
simpanan pokok sebesar Rp 80.000
simpanan wajib sebesar Rp 50.000
simpanan sukarela sebesar bervariasi berdasarkan kemampuan
Jumlah Rp 130.000 per anggota
3.3 BERDASAR PADA JASA LAIN-LAIN
Dana cadangan 25% x 200.000.000 = 50.000.000
Dana pengurus, pengawas 10% x 200.000.000 = 20.000.000
Kesejahteraan pegawai 5% x 200.000.000 = 10.000.000
Pembangunan daerah kerja 5% x 200.000.000 = 10.000.000
Dana pendidikan 5% x 200.000.000 = 10.000.000
Dana social pengalokasian dana social dari pengurus koperasi.
Alokasi dana tersebut diperuntukan kepada :
meninggalnya anggota koperasi dan istri anggota
meningalnya anak dari anggota koperasi
rawat inap untuk anggota dan istri anggota koperasi
besarnya bantuan dana social
meninggalnya anggota koperasi Rp 500.000
meniggalnya istri anggota koperasi Rp 300.000
meninggalnya anak dari anggota koperasi Rp 200.000
rawat inap untuk anggota koperasi Rp 100.000
rawat inap untuk istri anggota koperasi Rp 100.000
PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA PER 31 DESEMBER 2008
PENDAPATAN
- menyelengarakan usaha simpan pinjam untuk anggota koperasi
Rp 20.200.000
- menyelengarakan kebutuhan barang primer Rp 20.000.000
- usaha barang kredit rumah tangga dan elektronik
Rp 20.000.000
- menyelengarakan usaha jasa :cetering,suplier barang
Rp 20.000.000
Total pendapatan jasa usaha jumlah = Rp 80.200.000
Jasa modal anggota = Rp170.000.000
SHU TOTAL END DESEMBER 2008 = Rp250.200.000
BEBAN BIAYA
Biaya operasional 100.000
Biaya organisasi 100.000
Total biaya 200.000
Setelah dikurangi dengan dana cadangan Rp 50.000.000
Biaya Rp 200.000
Sisa hasil usaha (shu) end desember 2008 Rp200.000.000
PERSENTASE PEMBAGIAN SHU
KOPERASI MAKMUR SEJAHTERA
TAHUN BUKU 2008
Berdasar anggaran dasar koperasi makmur sejahtera pada anggaran dasar sebagai berikut :
SHU tahun buku 2008 Rp 200.000.000
Total SHU Rp 200.000.000
SHU tersebut dibagikan sebagai berikut :
a. Dana cadangan 25% x 200.000.000 = 50.000.000
b. Anggota berdasarkan jasanya 25% x 200.000.000 = 50.000.000
c. Anggota berdasarkan simpanan 20% x 200.000.000 = 40.000.000
d. Dana pengurus, pengawas 10% x 200.000.000 = 20.000.000
e. Kesejahteraan pegawai 5% x 200.000.000 = 10.000.000
f. Pembangunan daerah kerja 5% x 200.000.000 = 10.000.000
g. Dana pendidikan 5% x 200.000.000 = 10.000.000
h. Dana sosial 5% x 200.000.000 = 10.000.000
Catatan : SHU untuk anggota dihitung sebagai berikut :
1. Berdasarkan jasa = jasa anggota aktif x 25% SHU
Total jasa
2. Berdasarkan simpanan = simpanan anggota aktif x 20% SHU
Total simpanan
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
SHU dari Sisi Kelembagaan
mempunyai niat baik dan komitmen yang tinggi untuk mengembangkan PPCU,
terbukti secara sah telah mengikuti pendidikan dasar dan menyelesaikan persyaratan yang ditentukan baik secara administratif, kualitatif maupun normatif. Dari tahun ke tahun jumlah anggota semakin menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. PPCU melakukan kegiatan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggotanya saja.
Kegiatan simpanan dibagi menjadi simpanan saham dan simpanan non saham.
Simpanan saham adalah simpanan kepemilikan terhadap PPCU, terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan kapitalisasi dan simpanan sukarela dengan nilai saham per lembar Rp. 1000,-. Sedangkan simpanan non saham dibagi menjadi Simpanan sukarela berjangka (Sisuka) dan Simpanan bunga harian (Sibuhar). Disamping kegiatan simpanan, PPCU juga memberikan berbagai jenis pinjaman kepada anggotanya. Beberapa jenis pinjaman yang diberikan adalah :
a. Pinjaman umum, yaitu pinjaman dengan sistem angsuran tiap bulan, yang besarnya maksimal tiga kali dari total simpanan saham dengan bunga 2,5 % menurun.
b. Pinjaman khusus, yaitu pinjaman yang diberikan dengan batasan maksimal Rp. 300.000,- dengan jangka waktu pengembalian 3 bulan dengan bunga 3% flat.
c. Pinjaman produktif, yaitu pinjaman dengan jangka waktu pengembalian
maksimal 15 hari tanpa angsuran dan bunga 5 %
SHU dari Sisi Keuangan
TAHUN BUKU 2008
3.1 BERDASAR PADA JASA SIMPANAN
Dimana modal tersebut berasal dari kemampuan sendiri.
Sumber dana sendiri berasal dari :
- simpanan pokok sebesar Rp 80.000
- simpanan wajib sebesar Rp 50.000
- simpanan sukarela sebesar bervariasi berdasarkan kemampuan
Aktivitas anggota melaksanakan selama tahun 2008 sebesar 90.000.000
3.2 BERDASAR PADA JASA USAHA
Bidang usaha pada koperasi makmur sejahtera yang berjalan sampai akhir tahun 2008 sbb:
- menyelengarakan usaha simpan pinjam untuk anggota koperasi Rp 20.200.000
- menyelengarakan kebutuhan barang primer Rp 20.000.000
- usaha barang kredit rumah tangga dan elektronik Rp 20.000.000
jumlah jasa usaha anggota aktif = Rp 60.200.000
- menyelengarakan usaha jasa :cetering,suplier barang
Rp 20.000.000
jumlah jasa usaha tdk aktif = Rp 20.000.000
jumlah total = Rp 80.200.000
jumlah jasa usaha anggota 80.200.000
jasa modal anggota 170.000.000
SHUA=JUA+JMA
80.200.000+170.000.000=250.200.000
SHUA=sisa hasil usaha anggota
JUA =jumlah usaha anggota
JMA =jumlah modal anggota
Anggota tidak aktif berjumlah 50 orang.
Jumlah simpanan Anggota tidak aktif
simpanan pokok sebesar Rp 80.000
simpanan wajib sebesar Rp 50.000
simpanan sukarela sebesar bervariasi berdasarkan kemampuan
Jumlah Rp 130.000 per anggota
3.3 BERDASAR PADA JASA LAIN-LAIN
Dana cadangan 25% x 200.000.000 = 50.000.000
Dana pengurus, pengawas 10% x 200.000.000 = 20.000.000
Kesejahteraan pegawai 5% x 200.000.000 = 10.000.000
Pembangunan daerah kerja 5% x 200.000.000 = 10.000.000
Dana pendidikan 5% x 200.000.000 = 10.000.000
Dana social pengalokasian dana social dari pengurus koperasi.
Alokasi dana tersebut diperuntukan kepada :
meninggalnya anggota koperasi dan istri anggota
meningalnya anak dari anggota koperasi
rawat inap untuk anggota dan istri anggota koperasi
besarnya bantuan dana social
meninggalnya anggota koperasi Rp 500.000
meniggalnya istri anggota koperasi Rp 300.000
meninggalnya anak dari anggota koperasi Rp 200.000
rawat inap untuk anggota koperasi Rp 100.000
rawat inap untuk istri anggota koperasi Rp 100.000
PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA PER 31 DESEMBER 2008
PENDAPATAN
- menyelengarakan usaha simpan pinjam untuk anggota koperasi
Rp 20.200.000
- menyelengarakan kebutuhan barang primer Rp 20.000.000
- usaha barang kredit rumah tangga dan elektronik
Rp 20.000.000
- menyelengarakan usaha jasa :cetering,suplier barang
Rp 20.000.000
Total pendapatan jasa usaha jumlah = Rp 80.200.000
Jasa modal anggota = Rp170.000.000
SHU TOTAL END DESEMBER 2008 = Rp250.200.000
BEBAN BIAYA
Biaya operasional 100.000
Biaya organisasi 100.000
Total biaya 200.000
Setelah dikurangi dengan dana cadangan Rp 50.000.000
Biaya Rp 200.000
Sisa hasil usaha (shu) end desember 2008 Rp200.000.000
PERSENTASE PEMBAGIAN SHU
KOPERASI MAKMUR SEJAHTERA
TAHUN BUKU 2008
Berdasar anggaran dasar koperasi makmur sejahtera pada anggaran dasar sebagai berikut :
SHU tahun buku 2008 Rp 200.000.000
Total SHU Rp 200.000.000
SHU tersebut dibagikan sebagai berikut :
a. Dana cadangan 25% x 200.000.000 = 50.000.000
b. Anggota berdasarkan jasanya 25% x 200.000.000 = 50.000.000
c. Anggota berdasarkan simpanan 20% x 200.000.000 = 40.000.000
d. Dana pengurus, pengawas 10% x 200.000.000 = 20.000.000
e. Kesejahteraan pegawai 5% x 200.000.000 = 10.000.000
f. Pembangunan daerah kerja 5% x 200.000.000 = 10.000.000
g. Dana pendidikan 5% x 200.000.000 = 10.000.000
h. Dana sosial 5% x 200.000.000 = 10.000.000
Catatan : SHU untuk anggota dihitung sebagai berikut :
1. Berdasarkan jasa = jasa anggota aktif x 25% SHU
Total jasa
2. Berdasarkan simpanan = simpanan anggota aktif x 20% SHU
Total simpanan
Selasa, 23 November 2010
Bab X Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
Efisiensi Perusahaan Koperasi
o Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
o Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya dengan input realisasi.
1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
1. Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2. Modal koperasi
a. Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b. Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan hasil usaha (income statement)
3. Laporan arus kas (cash flow)
4. Catatan atas laporan keuangan
5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
o Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
o Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya dengan input realisasi.
1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
1. Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2. Modal koperasi
a. Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b. Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan hasil usaha (income statement)
3. Laporan arus kas (cash flow)
4. Catatan atas laporan keuangan
5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.
Bab IX Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif. Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi)
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:
a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
b. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota.
c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain
Meningkatkan pertisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
a. Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
b. Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
c. Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
d. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
a. Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu.
b. Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
c. Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :
d. Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya.
e. Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan
f. Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
a. Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
b. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
c. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif. Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi)
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:
a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
b. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota.
c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain
Meningkatkan pertisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
a. Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
b. Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
c. Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
d. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
a. Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu.
b. Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
c. Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :
d. Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya.
e. Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan
f. Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
a. Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
b. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
c. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bab VIII Permodalan Koperasi
Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Modal jangka panjang
Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi
Sumber Modal
• Menurut UU NO. 12/1967
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota .
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
• MenurutUU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
o Memenuhi kewajiban tertentu.
o Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
o Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
o Perluasan usaha.
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Modal jangka panjang
Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi
Sumber Modal
• Menurut UU NO. 12/1967
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota .
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
• MenurutUU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
o Memenuhi kewajiban tertentu.
o Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
o Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
o Perluasan usaha.
Bab VII Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
• Menurut PP 60 Tahun 1959
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
1. Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
• Sesuai PP No. 60 / 1959
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
• Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
o Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
o Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
o Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
• Koperasi Primer dan Sekunder
o Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
o Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
Jenis Koperasi
• Menurut PP 60 Tahun 1959
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
1. Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
• Sesuai PP No. 60 / 1959
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
• Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
o Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
o Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
o Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
• Koperasi Primer dan Sekunder
o Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
o Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
Bab VI Pola Manajemen Koperasi
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas azas koperasi yang mengandung unsure-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
o Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
o Kesukarelaan dalam keanggotaan
o Menolong diri sendiri (self help)
o Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
o Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
o Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
o Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
o Anggaran dasar
o Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
o Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
o Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
o PembagianSHU
o Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
o Pusat pengambil keputusan tertinggi
o Pemberi nasihat
o Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
o Penjaga berkesinambungannya organisasi
o Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya engelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
o organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.
o perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.
o Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
Cooperative Combine
o Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
o Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
o The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS).
o ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
o ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan. Sistem Informasi Manajemen Anggota.
o Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
o Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
o Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
o Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
o Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
o Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
o Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
o Stabilitas kerjasama.
o Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas azas koperasi yang mengandung unsure-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
o Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
o Kesukarelaan dalam keanggotaan
o Menolong diri sendiri (self help)
o Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
o Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
o Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
o Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
o Anggaran dasar
o Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
o Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
o Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
o PembagianSHU
o Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
o Pusat pengambil keputusan tertinggi
o Pemberi nasihat
o Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
o Penjaga berkesinambungannya organisasi
o Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya engelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
o organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.
o perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.
o Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
Cooperative Combine
o Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
o Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
o The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS).
o ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
o ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan. Sistem Informasi Manajemen Anggota.
o Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
o Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
o Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
o Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
o Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
o Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
o Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
o Stabilitas kerjasama.
o Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Langganan:
Postingan (Atom)