Minggu, 27 Februari 2011

Fenomena 2012 Siklus Alam 11 Tahunan

JAKARTA–Seorang peneliti dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) menyatakan fenomena meningkatnya aktivitas matahari yang menurut ramalan suku Maya terjadi pada 2012 tidak perlu dikhawatirkan apalagi dihubungkan dengan hari kiamat.
Peneliti astronomi dan astrofisik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) yang baru saja dikukuhkan sebagai profesor riset Indonesia Dr Thomas Djamaluddin Msc, Rabu, menyatakan tidak ada yang istimewa dari fenomena alam 2012 itu karena hanya siklus 11 tahunan meningkatnya aktivitas matahari.
"Fenomena 2012 yang menghebohkan masyarakat lebih banyak berawal dari ramalan suku Maya, bukan berasal dari alasan ilmiah. Kalau kemudian memang ada fenomena 2012 alasan ilmiahnya apa? Tapi yang lebih banyak diungkapkan justru bukan sainsnya," kata Thomas usai dikukuhkan sebagai profesor riset di kantor Lapan Jakarta.
Menurut Thomas, fenomena aktivitas puncak matahari sebelumnya diperkirakan terjadi pada 2011, namun titik minimumnya bergeser sehingga diperkirakan terjadi pada 2012. Namun, sekarang pun ada pergeseran lagi sehingga kemungkinan terjadi pada 2013.
Secara alamiah, tegas Thomas, tidak ada yang istimewa karena itu merupakan siklus 11 tahunan. "Terakhir terjadi pada 1989 kemudian pada 2000, dan nanti 2012 atau 2013 akan terjadi lagi."
Orang kemudian mengkhawatirkan terjadi badai matahari, padahal tidak akan ada badai matahari dahyat yang menimbulkan dampak parah.
Badai matahari pada dasarnya adalah fenomena bumi yang sering terjadi bukan saja saat aktivitas matahari mencapai puncak, tetapi saat aktivitas mulai naik hingga turun lagi tetap ada badai matahari.
Artinya memang frekuensi kejadiannya lebih banyak pada saat puncak. Tetapi, menurut Thomas, kekuatan terbesarnya belum tentu pada saat puncak. Sering kali yang paling kuat justru setelah puncak.
"Katakan puncak yang lalu terjadi di 2000, tetapi aktivitas matahari yang paling besar, yang paling kuat justru terjadi pada 2003," katanya.
Perbincangan fenomena aktivitas matahari ini juga berkembang, yang kemudian dikaitkan lagi dengan seolah-olah akan ada tumbukan komet.
"Itu juga secara astronomi tidak ada buktinya. Tidak ada informasi atau perkiraan akan ada komet besar yang menabrak bumi pada 2012. Kemudian ada lagi yang memperkirakan ada planet Nibiru, padahal planet Nibiru tidak dikenal dalam astronomi," jelas Thomas.
Berbagai perbincangan mengenai fenomena 2012, seperti seolah-olah berdasarkan teori astronomi ada asteroit besar yang akan menghantam bumi, sama sekali tidak punya dasar atau tidak ada alasan astronominya.
"Jadi pada dasarnya kekhawatiran 2012 lebih banyak terkait dengan penafsiran ramalan suku Maya, dan oleh ketua suku Maya sendiri sudah menyatakan bahwa 2012 bukan akhir dan itu hanyalah pergantian item kalender yang biasa," kata dia.
Menurut Thomas, dampak dari badai matahari yang ditimbulkan dari percikan partikel matahari dan menimbulkan medan magnit itu selama ini hanya berdampak pada keberadaan satelit di orbit dan terhadap transformer fasilitas jaringan listrik.
Badai matahari dapat menimbulkan induksi ke fasilitas jaringan listrik sehingga terjadi kelebihan beban dan bisa menyebabkan trafo meledak atau terbakar.
Sampah Antariksa
Dalam orasi ilmiahnya pada pengukuhannya sebagai profesor riset bersama Dr Ir Chunaeni Latief Msc, Thomas juga menyatakan bahwa wilayah Indonesia yang dilalui garis ekuator cukup panjang rentan menjadi tempat jatuhnya sampah antariksa yang sekarang kian banyak.
"Sampah antariksa semakin lama semakin banyak. Yang terpantau oleh sistem jaringan pemantau internasional ada sekitar 13 ribu lebih dan ancamannya bisa mengganggu satelit aktif. Dan salah satunya pernah, sampah antariksa bekas satelit Rusia menabrak satelit aktif karena semakin banyak satelit di antariksa kemungkinan bertabrakan semakin besar," katanya.
Indonesia yang berada di garis ekuator memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena risiko jatuhnya sampah antariksa dibanding kawasan lain. Oleh karena itu Indonesia harus selalu waspada karena berada pada wilayah yang sering dilalui orbit satelit.
Hal itu harus menjadi perhatian Lapan dalam memberikan pelayanan informasi potensi bahaya benda jatuh dari antariksa sehingga kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat dinetraliskan, demikian Thomas Djamaluddin.
Bersama Thomas, peneliti Lapan Dr Ir Chunaeni Latief Msc juga dikukuhkan sebagai profesor riset dalam bidang Opto Elektronika dan Aplikasi Laser. Dalam orasinya ia lebih mencermati kandungan dan efek emisi gas rumah kaca (CO2) dan pemanfaatan instumensi Satklim LPN-1A untuk penelitiannya yang bermanfaat bagi dunia penerbangan, dan kajian pemanasan global.
Sumber: http://m.republika.co.id/artikel.php?id=94861&menu=saintek

Sabtu, 19 Februari 2011

Pembatasan BBM dan Akibatnya Bagi Perdagangan

Bab 1 Pendahuluan

1.1 Latar belakang

Pembatasan BBM Terjadi karena daya beli masyarakat yang sangat tinggi terhadap bahan bakar Premium.Oleh karenanya pemerintah membatasi untuk memberikan subsidi khususnya kepada semua kendaraan roda empat berplat hitam. Kesadaran mengenai hal ini sangatlah diperlukan karean dapat membantu pemerintah dalam mengatasi perekonomian Indonesia.
1.2 Tujuan
Tujuan pemerintah untuk menerapkan pembatasan pemakai konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk menghindari membengkaknya subsidi BBM bisa tidak tercapai. Pasalnya, banyak celah yang dapat dimanfaatkan berbagai pihak untuk mengakali kebijakan itu.Dengan adanya makalah ini, dapat diketahui dengan jelas bagaimana pemerintah mengambil solusi tentang masalah-masalah yang dihadapi pada saat ini.
1.3 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, terdapat, apa itu Pembatasan BBM, Dampak Untung & Kerugiannya bagi perdagangan.

Bab 2 Pembahasan

2.1 Analisa
Alasan kenapa Pemerintah membatasi dan mengurangi subsidi BBM karena Dengan harga minyak dunia yang mencapai 91 dollar AS per barrel, tidak bisa terhindarkan bahwa harga BBM harus naik.Pembatasan subsidi BBM juga dilakukan seiring terus meningkatnya konsumsi BBM akibat meningkatnya pertumbuhan kendaraan. Akibatnya, konsumsi BBM pada tahun 2010 ini saja sudah melebihi jatah APBN.Untuk tahun ini, konsumsi BBM diprediksi melonjak menjadi 38 juta kiloliter, di atas jatah APBN 2010 sebanyak 36,5 juta kiloliter. Tanpa pembatasan BBM bersubsidi pada tahun 2011, Menko Perekonomian Hatta Rajasa memperkirakan konsumsi akan meningkat lagi sebanyak 10 persen. Pembatasan BBM Bersubsidi Tak Efektif. Rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi yang akan diterapkan mulai April 2011 ini hanya menghemat anggaran negara kurang dari Rp 5 triliun. Total subsidi BBM pada APBN 2011 sebesar Rp 93 triliun diperkirakan mem-bengkak akibat lonjakan harga minyak mentah di pasar internasional yang mencapai 100 dolar AS per barel. Meski mobil pribadi menghabiskan 14 juta kiloliter BBM bersubsidi , atau hampir Rp 28 triliun /A pada 2010, pembatasan A BBM pada kelompok ini hanya akan menjadi diskusi publik dan hanya akan mendiskreditkan pemerintah. Di tempat terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Z Saleh mengatakan, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi harus dilakukan pemerintah mengingat makin terbatasnya cadangan minyak bumi dan subsidi untuk BBM yang terus membengkak., kajian untuk memberikan subsidi pertamax terkait daya beli masyarakat.

2.1 Pembahasan

Siapa Yang Terkena Pembatasan Subsidi BBM?
Pemerintah mengembangkan argumentasi untuk mengarahkan pemahaman bahwa pihak yang terkena dampak “pembatasan” tersebut hanya segelintir kalangan, terutama kelas menengah dan atau orang-orang berada. Misalnya dengan mengajukan aturan penjualan BBM bersubsidi bagi mobil pribadi dan atau mobil keluaran tujuh tahun terakhir dengan mekanisme tertentu. Dengan demikian dampak politik berupa reaksi penolakan akan lebih lemah, atau setidaknya masih bisa dibendung oleh penguasa. Entah memang karena tak peduli, sangat jarang pemerintah, ataupun melalui para ahli ekonomi pendukungnya, melihat dampak berantai dari keputusan semacam ini terhadap rakyat miskin, kaum buruh, petani, ataupun para usahawan bermodal kecil tiap kenaikan harga (sekecil apapun) selalu terasa dampaknya.
Keberadaan BBM bersubsidi dipersoalkan sebagai bentuk pemborosan anggaran negara yang dalam pandangan ini sudah sewajarnya dihapuskan. Pemerintah mengeluhkan kenaikan jumlah anggaran untuk subsidi BBM sampai sekitar 2 sampai 3 triliun rupiah akibat “pembengkakan” konsumsi tahun 2010. Keluhan ini tampak menjadi suatu paradoks, ketika di sisi lain kebijakan pemerintah justru terus saja mendukung peningkatan penjualan atau kredit kendaraan bermotor sebagai mesin pemakai energi BBM terbesar. Dalam kasus ini dapat terbaca, bahwa monopoli pemodal besar asing terhadap pemasaran kendaraan bermotor telah bersekongkol dengan monopoli para pemodal besar pada sektor energi atau perminyakan yang juga mayoritas dikuasai perusahaan raksasa asing (terutama perusahaan SPBU di sektor hilirnya) seperti Shell dan Petronas. Pertamina, yang selain dijadikan sapi perah para pejabatnya juga telah disulap menjadi perusahaan yang semata berorientasi profit, disinyalir tidak siap secara teknis melayani ‘konsumen’ dengan mekanisme penjualan yang akan diterapkan nanti.
Dampak Positif Pembatasan Subsidi BBM
Di nilai dari sisi lingkungan, pembatasan Subsidi BBM otomatis jumlah penggunaan mobil pribadi akan berkurang dan lebih menggunakan angkutan umum, kendaraan bermotor dan lebih disarankan sepeda. Polusi akan berkurang serta tingkat kemacetan juga akan berkuarang lebih besar
Dampak Negatif Pembatasan Subsidi BBM
Dari sisi Saham
Saham ditutup pada level Rp 3.741, Indeks Harga Saham Gabungan diperkirakan akan terkoreksi pada perdagangan hari ini. Analis Universal Broker Satrio Utomo menilai pergerakan saham negatif ini disebabkan oleh isu pembatasan bahan bakar minyak, serta inflasi yang diperkirakan meleset dari target. “Saham perbankan akan mengalami koreksi”.
PT Bank Central Asia Tbk ditutup merah 0,758 persen pada harga Rp 6.550 dari pembukaan perdagangan Rp 6.500. Dia mengacu pada perdagangan saham PT Astra Internasional Indonesia Tbk (ASII) yang mengalami tekanan jual hingga menyentuh Rp 53.900. Saham ASII ditutup turun 1,192 persen dari pembukaan Rp 54.250.
Dari sisi Perdagangan
Menteri Perindustrian MS Hidayat menilai pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bisa mempengaruhi tingkat produksi mobil. Akibatnya, tingkat permintaan terhadap mobil baru akan menurun. Otomatis di dalam pedagangan di Bidang otomotif terutama mobil akan menurun.
GAIKINDO menyatakan pasar mobil nasional pada tahun 2010 menembus kurang lebih sekitar 730.000 unit sekaligus rekor penjualan tertinggi sepanjang sejarah industri otomotif di Indonesia. Tapi jika seluruh beban diberlakukan serentak tahun depan, Perdagangan pasar otomotif akan”drop” 30 persen.
“Akibatnya, daya beli masyarakat akan semakin melemah dan kondisi ini bisa dipastikan bisa menggerus pasar otomotif sebagai kebutuhan sekunder. Dan penurunan ini bisa mencapai 20 %.

Bab 3 Kesimpulan

Dalam mengatasi permasalahan yang terjadi pemerintah pasti akan melakukan hal yang terbaik, Jadi, kita sebagai masyarakat haruslah mendukung terhadap rencana-rencana yang akan dilakukan pemerintah, dan kita juga perlu untuk mengawasi bagaimana kinerja pemerintah tersebut.Pemerintah berusaha untuk dapat menangani kenaikkan harga minyak dunia dengan Pembatasan subsidi BBM tersebut.
Solusi bagi pemerintah adalah, harus mengadakan sosialisasi bagi masyarakat Indonesia agar mengerti dengan keadaan yang terjadi sekarang ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pemerintah Indonesia dapat menjaga kestabilan harga minyak dunia yang sudah menjulang tinggi serta dapat membatasi permintaan penggunaan kendaraan pribadi yang menjadi pusat pemicu kemacetan serta dapat mengefisienkan penggunaan APBN negara juga dapat di pindahkan ke sektor yang lebih penting

Minggu, 09 Januari 2011

Pembagian SHU Koperasi

Koperasi UKM mempunyai modal Rp 52.000.000 simpanan anggota terdiri dari :

• Simpanan Pokok Rp 13.000.000
• Simpanan Wajib Rp 22.000.000
• Simpanan Wajib Khusus Rp 10.000.000
• Simpanan Wajib Pinjam Rp 7.000.000


Pada akhir tahun koperasi memperoleh SHU Rp 18.189.411 Berdasarkan anggaran dasar dan RAT SHU sebagai berikut :

• Dana Pengurus Rp 1.634.450
• Jasa Modal Rp 4.200.000
• Dana Karyawan Rp 893.000
• Dana Pendidikan Rp 2.578.740
• Dana Sosial Rp 3.110.035
• Dana Pembangunan Daerah Rp 4.459.686




SHU Rp 18.183.411
Dana Pengurus Rp 1.634.450
Dana Karyawan Rp 893.000
Dana Pendidikan Rp 2.578.740
Dana Sosial Rp 3.110.035
Dana Pembangunan Daerah Rp 4.459.686

Rp 18.183.411



Total penjualan Koperasi Rp 200.000.000



% jasa modal = 4.200.000 : 52.000.000 * 100% = 8,1 %
% jasa anggota = 2.200.000 : 250.000.000 * 100& = 1,1%

• Simpanan abdul Aziz Rp 750.000, ia berbelanja 720.000

Jasa modal 8,1 % *750.000 = 60.750
Jasa anggota 1.1 % * 720.000 = 7.920

SHU yg diterima Rp 68.670


• Simpanan Abdul latief Rp 690.000, ia berbelanja Rp 740.000

Jasa modal 8,1 % * 690.000 = 55.890
Jasa anggota 1,1 % * 740.000 = 8.140

SHU yang diterima Rp 64.030

• Simpanan Betty Halim Rp 900.000, ia berbelanja Rp 810.000

Jasa modal 8,1 % * 900.000 = 72.900
Jasa anggota 1,1 % * 740.000 = 8.140

SHU yang diterima Rp 81.180

• Simpanan Chaeruddin Rp 830.000, ia berbelanja Rp 940.000

Jasa modal 8,1 % * 830.000 = 67.230
Jasa anggota 1,1 % * 940.000 = 10.340

SHU yang diterima Rp. 77.570

• Simpanan Darwita Rp 520.000, ia berbelanja Rp 620.000

Jasa modal 8,1 % * 520.000 = 42.120
Jasa anggota 1,1 % * 620.000 = 6.820

SHU yang diterima Rp 48.940

• Simpanan Eddy Budiman Rp 580.000, ia berbelanja 600.000

Jasa modal 8,1% * 580.000 = 46.980
Jasa anggota 1,1 % * 600.000 = 6.600

SHU yang diterima Rp 53.580

• Simpanan Eddy Ali Rp 640.000, ia berbelanja Rp 670.000

Jasa modal 8,1 % * 640.000 = 51.840
Jasa anggota 1,1 5 * 670.000 = 7.370

SHU yang diterima Rp 59.210

• Simpanan Halim Razak Rp 520.000, ia berbelanja Rp 600.000

Jasa modal 8,1 % * 520.000 = 42.120
Jasa anggota 1,1 % * 600.000= 6.600

SHU yang diterima Rp 48.720

• Simpanan Ida Kusumawati Rp 710.000, ia berbelanja Rp 770.000

Jasa modal 8.1% * 710.000 = 57.510
Jasa anggota 1,1% * 770.000 = 8.470

SHU yang diterima Rp 65.980

• Simpanan Linda Hermawan Rp 670.000, ia berbelanja Rp 800.000

Jasa modal 8,1% * 670.000 = 54.270
Jasa anggota 1,1% * 800.000 = 8.800

SHU yang diterima Rp 63.070

• Simpanan Clara Leonita Rp 980.000, ia berbelanja Rp 1.100.000

Jasa modal 8,1% * 980.000 = 72.380
Jasa anggota 1,1% * 1.100.000 = 12.100

SHU yang diterima Rp 91.840

• Simpanan Cholil Rp 880.000, ia berbelanja Rp 930.000

Jasa modal 8,1% * 880.000 = 71.280
Jasa anggota 1,1% * 930.000 = 10.230

SHU yang diterima Rp 81.150





• Simpanan Garcy Kartika Rp 1.300.000, ia berbelanja Rp 1.700.000

Jasa modal 8,1% * 1.300.000 = 105.300
Jasa anggota 1,1% * 1.700.000 = 18.700
SHU yang diterima Rp 124.000

• Simpanan Hadi Awab Rp 480.000, ia berbelanja Rp 520.000

Jasa modal 8,1% * 480.000 = 38.880
Jasa anggota 1,1% * 520.000 = 5.720

SHU yang diterima Rp 44.600

• Simpanan Ibrahim Rp 820.000, ia berbelanja Rp 910.000

Jasa modal 8,1% * 820.000 = 66.420
Jasa anggota 1,1% * 910.000 = 10.010

SHU yang diterima Rp 76.430

• Simpanan Latifah Doman Rp 1.200.000, ia berbelanja Rp 860.000

Jasa modal 8,1% * 1.200.000 = 97.200
Jasa anggota 1,1% * 860.000 = 9.460

SHU yang diterima Rp 106.640

• Simpanan Daela Supiyati Rp 740.000, ia berbelanja Rp 840.000

Jasa modal 8,1% * 740.000 = 59.940
Jasa anggota 1,1% * 840.000 = 9.240

SHu yang diterma Rp 69.180

• Simpanan Chaidir Rp 950.000, ia berbelanja Rp 1.000.000

Jasa modal 8,1% * 950.000 = 76.950
Jasa anggota 1,1% * 1.000.000 = 11.000

SHU yang diterima Rp 87.950






• Simpanan Arnia Rp 1.400.000, ia berbelanja Rp 790.000

Jasa modal 8,1% * 1.400.000 = 113.400
Jasa anggota 1,1% * 790.000 = 8.690

SHU yang diterima Rp 122.090


• Simpanan Aryo Pariji Rp 570.000, ia berbelanja 630.000

Jasa modal 8,1% * 570.000 = 46.170
Jasa anggota 1,1% * 630.000 = 6.930

SHU yang diterima Rp 53.100

• Simpanan Asep Wahyudin Rp 830.000, ia berbelanja Rp 930.000

Jasa modal 8,1% * 830.000 = 67.230
Jasa anggota 1,1% * 930.000 = 10.230

SHU yang diterima Rp 77.460

• Simpanan Barhan Rp 710.000, ia berbelanja Rp 920.000

Jasa modal 8,1% * 710.000 = 57.510
Jasa anggota 1,1% * 920.000 = 10.120

SHU yang diterima Rp 67.630

Minggu, 28 November 2010

Artikel Pembagian SHU Terhadap Anggota Koperasi Makmur Sejahtera di Provinsi Jakarta

SHU dari SISI Usaha

Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.

SHU dari Sisi Kelembagaan

mempunyai niat baik dan komitmen yang tinggi untuk mengembangkan PPCU,
terbukti secara sah telah mengikuti pendidikan dasar dan menyelesaikan persyaratan yang ditentukan baik secara administratif, kualitatif maupun normatif. Dari tahun ke tahun jumlah anggota semakin menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. PPCU melakukan kegiatan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggotanya saja.
Kegiatan simpanan dibagi menjadi simpanan saham dan simpanan non saham.
Simpanan saham adalah simpanan kepemilikan terhadap PPCU, terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan kapitalisasi dan simpanan sukarela dengan nilai saham per lembar Rp. 1000,-. Sedangkan simpanan non saham dibagi menjadi Simpanan sukarela berjangka (Sisuka) dan Simpanan bunga harian (Sibuhar). Disamping kegiatan simpanan, PPCU juga memberikan berbagai jenis pinjaman kepada anggotanya. Beberapa jenis pinjaman yang diberikan adalah :


a. Pinjaman umum, yaitu pinjaman dengan sistem angsuran tiap bulan, yang besarnya maksimal tiga kali dari total simpanan saham dengan bunga 2,5 % menurun.
b. Pinjaman khusus, yaitu pinjaman yang diberikan dengan batasan maksimal Rp. 300.000,- dengan jangka waktu pengembalian 3 bulan dengan bunga 3% flat.
c. Pinjaman produktif, yaitu pinjaman dengan jangka waktu pengembalian
maksimal 15 hari tanpa angsuran dan bunga 5 %




SHU dari Sisi Keuangan

TAHUN BUKU 2008

3.1 BERDASAR PADA JASA SIMPANAN

Dimana modal tersebut berasal dari kemampuan sendiri.
Sumber dana sendiri berasal dari :
- simpanan pokok sebesar Rp 80.000
- simpanan wajib sebesar Rp 50.000
- simpanan sukarela sebesar bervariasi berdasarkan kemampuan
Aktivitas anggota melaksanakan selama tahun 2008 sebesar 90.000.000

3.2 BERDASAR PADA JASA USAHA
Bidang usaha pada koperasi makmur sejahtera yang berjalan sampai akhir tahun 2008 sbb:
- menyelengarakan usaha simpan pinjam untuk anggota koperasi Rp 20.200.000
- menyelengarakan kebutuhan barang primer Rp 20.000.000
- usaha barang kredit rumah tangga dan elektronik Rp 20.000.000
jumlah jasa usaha anggota aktif = Rp 60.200.000
- menyelengarakan usaha jasa :cetering,suplier barang
Rp 20.000.000
jumlah jasa usaha tdk aktif = Rp 20.000.000
jumlah total = Rp 80.200.000
jumlah jasa usaha anggota 80.200.000
jasa modal anggota 170.000.000
SHUA=JUA+JMA
80.200.000+170.000.000=250.200.000
SHUA=sisa hasil usaha anggota
JUA =jumlah usaha anggota
JMA =jumlah modal anggota
Anggota tidak aktif berjumlah 50 orang.
Jumlah simpanan Anggota tidak aktif
simpanan pokok sebesar Rp 80.000
simpanan wajib sebesar Rp 50.000
simpanan sukarela sebesar bervariasi berdasarkan kemampuan
Jumlah Rp 130.000 per anggota
3.3 BERDASAR PADA JASA LAIN-LAIN
Dana cadangan 25% x 200.000.000 = 50.000.000
Dana pengurus, pengawas 10% x 200.000.000 = 20.000.000
Kesejahteraan pegawai 5% x 200.000.000 = 10.000.000
Pembangunan daerah kerja 5% x 200.000.000 = 10.000.000
Dana pendidikan 5% x 200.000.000 = 10.000.000
Dana social pengalokasian dana social dari pengurus koperasi.
Alokasi dana tersebut diperuntukan kepada :
meninggalnya anggota koperasi dan istri anggota
meningalnya anak dari anggota koperasi
rawat inap untuk anggota dan istri anggota koperasi
besarnya bantuan dana social
meninggalnya anggota koperasi Rp 500.000
meniggalnya istri anggota koperasi Rp 300.000
meninggalnya anak dari anggota koperasi Rp 200.000
rawat inap untuk anggota koperasi Rp 100.000
rawat inap untuk istri anggota koperasi Rp 100.000
PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA PER 31 DESEMBER 2008
PENDAPATAN
- menyelengarakan usaha simpan pinjam untuk anggota koperasi
Rp 20.200.000
- menyelengarakan kebutuhan barang primer Rp 20.000.000
- usaha barang kredit rumah tangga dan elektronik
Rp 20.000.000
- menyelengarakan usaha jasa :cetering,suplier barang
Rp 20.000.000
Total pendapatan jasa usaha jumlah = Rp 80.200.000
Jasa modal anggota = Rp170.000.000
SHU TOTAL END DESEMBER 2008 = Rp250.200.000
BEBAN BIAYA
Biaya operasional 100.000
Biaya organisasi 100.000
Total biaya 200.000
Setelah dikurangi dengan dana cadangan Rp 50.000.000
Biaya Rp 200.000
Sisa hasil usaha (shu) end desember 2008 Rp200.000.000
PERSENTASE PEMBAGIAN SHU
KOPERASI MAKMUR SEJAHTERA
TAHUN BUKU 2008
Berdasar anggaran dasar koperasi makmur sejahtera pada anggaran dasar sebagai berikut :
SHU tahun buku 2008 Rp 200.000.000
Total SHU Rp 200.000.000
SHU tersebut dibagikan sebagai berikut :

a. Dana cadangan 25% x 200.000.000 = 50.000.000
b. Anggota berdasarkan jasanya 25% x 200.000.000 = 50.000.000
c. Anggota berdasarkan simpanan 20% x 200.000.000 = 40.000.000
d. Dana pengurus, pengawas 10% x 200.000.000 = 20.000.000
e. Kesejahteraan pegawai 5% x 200.000.000 = 10.000.000
f. Pembangunan daerah kerja 5% x 200.000.000 = 10.000.000
g. Dana pendidikan 5% x 200.000.000 = 10.000.000
h. Dana sosial 5% x 200.000.000 = 10.000.000
Catatan : SHU untuk anggota dihitung sebagai berikut :

1. Berdasarkan jasa = jasa anggota aktif x 25% SHU
Total jasa
2. Berdasarkan simpanan = simpanan anggota aktif x 20% SHU
Total simpanan

Selasa, 23 November 2010

Bab X Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan



 Efisiensi Perusahaan Koperasi


o Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
o Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya dengan input realisasi.


1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.




METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.


Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :

MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

METL = SHUa


Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:


1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>

2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>


 Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.


Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :


EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif




 Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK = SHUk x 100 %

1. Modal koperasi


PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

2. Modal koperasi

a. Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b. Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….


 Analisis Laporan Koperasi

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :

1. Neraca
2. Perhitungan hasil usaha (income statement)
3. Laporan arus kas (cash flow)
4. Catatan atas laporan keuangan
5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.

Bab IX Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota


 Efek-Efek Ekonomis Koperasi

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.


 Efek Harga dan Efek Biaya

Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif. Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi)
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:

a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
b. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota.
c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain
Meningkatkan pertisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
a. Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
b. Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
c. Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
d. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
a. Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu.
b. Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
c. Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :
d. Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya.
e. Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan
f. Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
a. Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
b. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
c. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
 Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi

Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.





 Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bab VIII Permodalan Koperasi

Permodalan Koperasi


 Arti Modal Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Modal jangka panjang
Modal jangka pendek

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi

 Sumber Modal

• Menurut UU NO. 12/1967

Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota .
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

• MenurutUU No. 25/1992)

Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


 Distribusi Cadangan Koperasi

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:

o Memenuhi kewajiban tertentu.
o Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
o Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
o Perluasan usaha.