Tanggung jawab sosial perusahaan yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah Corporate
Social Responsibility atau CSR, merupakan sebuah konsep dimana perusahaan
mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka
dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan secara sukarela
(European Commision, 2011). Di Indonesia sendiri, kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan telah
diwajibkan oleh pemerintah dan tertera didalam Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia.
Dikutip
dari Wikipedia, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di
mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan,
misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial
dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Hal
ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat
telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap
lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan
tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak
nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar.
Peraturan
pemerintah
pada beberapa negara
mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial
semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan
negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa.
Beberapa investor
dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan
kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka,
sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial"
(socially responsible investing).
Banyak
pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan
baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House),
namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR.
Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas,
pemberian bea siswa
dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong
para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer)
dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad
baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi
perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama
triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai
kegiatan sosial di atas.
Kepedulian
kepada masyarakat sekitar / relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun
secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi
organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan
bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan
amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya
agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku
kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini
mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam
pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang
merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
"Dunia bisnis”, selama setengah
abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa diatas planet
ini. Institusi yang dominan di masyarakat manapun harus mengambil tanggung jawab
untuk kepentingan bersama. Setiap keputusan yang dibuat, setiap tindakan yang
diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut
Sebuah
definisi yang luas oleh World
Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu
suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara
khusus bergerak dibidang "pembangunan berkelanjutan" (sustainable
development) yang menyatakan bahwa: "CSR adalah merupakan suatu
komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan
kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas,
bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh
keluarganya".
Definisi
tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan adalah kemampuan
perusahaan untuk menutupi implikasi lingkungan yang berasal dari; produk
operasi dan fasilitas, menghilangkan limbah dan emisi, memaksimalkan efisiensi
dan produktivitas sumber daya alam dan meminimalkan praktek-praktek yang buruk
dapat mempengaruhi kenikmatan sumber daya alam suatu negara bagi generasi
mendatang (Mazurkiewicz, 2011 di dalam paper: “Corporate Environmental
Responsibility: Is a Common CSR Framework Possible?”.
Dari
definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan
terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap
perusahaan untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan
sebaik-baiknya untuk tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis
setiap perusahaan, namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang
akan datang.
Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan mendapatkan perhatian paling sedikit dibandingkan
kegiatan-kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan lain nya seperti pelayanan
sosial, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Penelitian dari Afiff (2012)
mengenai kegiatan CSR dan dampaknya terhadap performa finansial perusahaan
dilihat dari harga saham perusahaan-perusahaan LQ45, membuktikan bahwa tanggung jawab
sosial perusahaan terhadap lingkungan tidak memiliki pengaruh terhadap
finansial perusahaan dibangingkan dengan kegiatan untuk kesejahteraan karyawan
dan komunitas (masyarakat disekitar perusahaan). Saidi dan Abidin (2004) juga
menunjukan bahwa tanggung jawab sosial
perusahaan terhadap lingkungan mendapatkan suntikan biaya yang paling
kecil jika dibandingkan dengan kegitan sosial yang lainnya.
ada 4 keuntungan bagi perusahaan yang melakukan tanggung jawab
sosial terhadap lingkungan
1.
Pengembangan
reputasi atau citra perusahaan di mata konsumen dan investor.
Dapat dikonfirmasi, bahwa
perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan tanggung jawab sosial terhadap
lingkungan akan menciptakan reputasi yang baik atau good brand image kepada
berbagai elemen bisnis. Bagi konsumen, perusahaan yang melakukan kegiatan
tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, dinilai sebagai perusahaan yang
dapat dengan baik mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dalam
menguntungkan konsumen dan juga perusahaan. Bagi investor,
perusahaan-perusahaan yang yang peduli terhadap masalah lingkungan dinilai
sebagai perusahaan yang memiliki resiko bisnis yang rendah (low risk
business) dan sangat menguntungkan bagi investor-investor yang
mempertimbangkan untuk investasi jangka panjang (long-term investment) kepada
sebuah perusahaan. Dan otomatis, perusahaan-perusahaan yang mempedulikan
masalah lingkungan akan menciptakan reputasi yang baik dan pada akhirnya
memiliki harga saham yang baik dipasaran.
2.
Mengeliminasi
konflik lingkungan dan sosial disekitar perusahaan
Nampaknya sudah banyak kasus-kasus atau berita yang selama
ini kita dengar dan lihat seputar perusahaan dengan kasus miss-conduct nya terhadap
lingkungan disekitar area usaha bisnis mereka. Kejadian tersebut ada baiknya
dijadikan pelajaran berharga bagi setiap perusahaan-perusahaan di Indonesia
yang mungkin terlebih khusus nya ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang
bergerak pada industri pertambangan, perminyakan hingga tekstil untuk selalu
dapat dengan cerdas dan bijak mengelola alam yang menjadi sumber pamasukan
sebuah perusahaan sehingga menipiskan kemungkinan untuk mereka merusak
lingkungan yang akan sangat berdampak negatif bagi para warga ataupun komunitas
yang menetap/bertempat tinggal di sekitar area lingkungan tersebut.
3.
Meningkatkan
kerja sama dengan para pemangku kepentingan
Dalam implementasi CSR perusahaan tentunya tidak dapat
bergerak dan bekerja sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan seperti,
masyarakat lokal dan pemerintah daerah. Dengan mengajak pemangku kepentingan
dalam melakukan konservasi lingkungan, maka perusahaan dapat dengan mudah
menciptakan sebuah relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4.
Membedakan
perusahaan dengan para pesaingnya
Jika kegiatan CSR terhadap lingkungan dilakukan oleh sebuah
perusahaan, perusahaan tersebut akan memiliki kemampuan dan kesempatan dalam
menonjolkan keunggulan komparatifnya (comparative advantage) sehingga
dengan mudah dapat memberikan nilai plus yang berbeda dengan para pesaingnya
yang tidak melakukan kegiatan sosial terhadap lingkungan.
Sumber :
http://ivyannoproject.com/2012/08/01/tannggung-jawab-sosial-perusahaan-terhadap-lingkungan/