Minggu, 28 November 2010

Artikel Pembagian SHU Terhadap Anggota Koperasi Makmur Sejahtera di Provinsi Jakarta

SHU dari SISI Usaha

Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.

SHU dari Sisi Kelembagaan

mempunyai niat baik dan komitmen yang tinggi untuk mengembangkan PPCU,
terbukti secara sah telah mengikuti pendidikan dasar dan menyelesaikan persyaratan yang ditentukan baik secara administratif, kualitatif maupun normatif. Dari tahun ke tahun jumlah anggota semakin menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. PPCU melakukan kegiatan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggotanya saja.
Kegiatan simpanan dibagi menjadi simpanan saham dan simpanan non saham.
Simpanan saham adalah simpanan kepemilikan terhadap PPCU, terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan kapitalisasi dan simpanan sukarela dengan nilai saham per lembar Rp. 1000,-. Sedangkan simpanan non saham dibagi menjadi Simpanan sukarela berjangka (Sisuka) dan Simpanan bunga harian (Sibuhar). Disamping kegiatan simpanan, PPCU juga memberikan berbagai jenis pinjaman kepada anggotanya. Beberapa jenis pinjaman yang diberikan adalah :


a. Pinjaman umum, yaitu pinjaman dengan sistem angsuran tiap bulan, yang besarnya maksimal tiga kali dari total simpanan saham dengan bunga 2,5 % menurun.
b. Pinjaman khusus, yaitu pinjaman yang diberikan dengan batasan maksimal Rp. 300.000,- dengan jangka waktu pengembalian 3 bulan dengan bunga 3% flat.
c. Pinjaman produktif, yaitu pinjaman dengan jangka waktu pengembalian
maksimal 15 hari tanpa angsuran dan bunga 5 %




SHU dari Sisi Keuangan

TAHUN BUKU 2008

3.1 BERDASAR PADA JASA SIMPANAN

Dimana modal tersebut berasal dari kemampuan sendiri.
Sumber dana sendiri berasal dari :
- simpanan pokok sebesar Rp 80.000
- simpanan wajib sebesar Rp 50.000
- simpanan sukarela sebesar bervariasi berdasarkan kemampuan
Aktivitas anggota melaksanakan selama tahun 2008 sebesar 90.000.000

3.2 BERDASAR PADA JASA USAHA
Bidang usaha pada koperasi makmur sejahtera yang berjalan sampai akhir tahun 2008 sbb:
- menyelengarakan usaha simpan pinjam untuk anggota koperasi Rp 20.200.000
- menyelengarakan kebutuhan barang primer Rp 20.000.000
- usaha barang kredit rumah tangga dan elektronik Rp 20.000.000
jumlah jasa usaha anggota aktif = Rp 60.200.000
- menyelengarakan usaha jasa :cetering,suplier barang
Rp 20.000.000
jumlah jasa usaha tdk aktif = Rp 20.000.000
jumlah total = Rp 80.200.000
jumlah jasa usaha anggota 80.200.000
jasa modal anggota 170.000.000
SHUA=JUA+JMA
80.200.000+170.000.000=250.200.000
SHUA=sisa hasil usaha anggota
JUA =jumlah usaha anggota
JMA =jumlah modal anggota
Anggota tidak aktif berjumlah 50 orang.
Jumlah simpanan Anggota tidak aktif
simpanan pokok sebesar Rp 80.000
simpanan wajib sebesar Rp 50.000
simpanan sukarela sebesar bervariasi berdasarkan kemampuan
Jumlah Rp 130.000 per anggota
3.3 BERDASAR PADA JASA LAIN-LAIN
Dana cadangan 25% x 200.000.000 = 50.000.000
Dana pengurus, pengawas 10% x 200.000.000 = 20.000.000
Kesejahteraan pegawai 5% x 200.000.000 = 10.000.000
Pembangunan daerah kerja 5% x 200.000.000 = 10.000.000
Dana pendidikan 5% x 200.000.000 = 10.000.000
Dana social pengalokasian dana social dari pengurus koperasi.
Alokasi dana tersebut diperuntukan kepada :
meninggalnya anggota koperasi dan istri anggota
meningalnya anak dari anggota koperasi
rawat inap untuk anggota dan istri anggota koperasi
besarnya bantuan dana social
meninggalnya anggota koperasi Rp 500.000
meniggalnya istri anggota koperasi Rp 300.000
meninggalnya anak dari anggota koperasi Rp 200.000
rawat inap untuk anggota koperasi Rp 100.000
rawat inap untuk istri anggota koperasi Rp 100.000
PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA PER 31 DESEMBER 2008
PENDAPATAN
- menyelengarakan usaha simpan pinjam untuk anggota koperasi
Rp 20.200.000
- menyelengarakan kebutuhan barang primer Rp 20.000.000
- usaha barang kredit rumah tangga dan elektronik
Rp 20.000.000
- menyelengarakan usaha jasa :cetering,suplier barang
Rp 20.000.000
Total pendapatan jasa usaha jumlah = Rp 80.200.000
Jasa modal anggota = Rp170.000.000
SHU TOTAL END DESEMBER 2008 = Rp250.200.000
BEBAN BIAYA
Biaya operasional 100.000
Biaya organisasi 100.000
Total biaya 200.000
Setelah dikurangi dengan dana cadangan Rp 50.000.000
Biaya Rp 200.000
Sisa hasil usaha (shu) end desember 2008 Rp200.000.000
PERSENTASE PEMBAGIAN SHU
KOPERASI MAKMUR SEJAHTERA
TAHUN BUKU 2008
Berdasar anggaran dasar koperasi makmur sejahtera pada anggaran dasar sebagai berikut :
SHU tahun buku 2008 Rp 200.000.000
Total SHU Rp 200.000.000
SHU tersebut dibagikan sebagai berikut :

a. Dana cadangan 25% x 200.000.000 = 50.000.000
b. Anggota berdasarkan jasanya 25% x 200.000.000 = 50.000.000
c. Anggota berdasarkan simpanan 20% x 200.000.000 = 40.000.000
d. Dana pengurus, pengawas 10% x 200.000.000 = 20.000.000
e. Kesejahteraan pegawai 5% x 200.000.000 = 10.000.000
f. Pembangunan daerah kerja 5% x 200.000.000 = 10.000.000
g. Dana pendidikan 5% x 200.000.000 = 10.000.000
h. Dana sosial 5% x 200.000.000 = 10.000.000
Catatan : SHU untuk anggota dihitung sebagai berikut :

1. Berdasarkan jasa = jasa anggota aktif x 25% SHU
Total jasa
2. Berdasarkan simpanan = simpanan anggota aktif x 20% SHU
Total simpanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar