Selasa, 23 November 2010

Bab VII Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis dan Bentuk Koperasi

 Jenis Koperasi
• Menurut PP 60 Tahun 1959
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
1. Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam



 Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

 BENTUK KOPERASI
• Sesuai PP No. 60 / 1959
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
• Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
o Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
o Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
o Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
• Koperasi Primer dan Sekunder
o Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
o Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar