Minggu ke 3
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel
Menurut Hanel organisasi koperasi debagi menjadi 2 yaitu:
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.
Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
o Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
o Badan Usaha Koperasi
o Organisasi Koperasi
Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
o Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o Penetapan Anggaran Dasar
o Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
o Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
o Pengesahan pertanggung jawaban
o Pembagian SHU
o Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Tugas Pengurus
o Mengelola Koperasi dan Usahanya.
o Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
o Menyelenggarakan Rapat Anggota.
o Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
o Menyelengarakan pembukuan keuangan.
o Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Wewenang Pengurus
o Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
o Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
o Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan “ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
o Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
o Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola Manajemen
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas.)
o Pengelola (Manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
o Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
o Tugas dan tanggung jawan pengelola :
• Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
• Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
soal
21. Menurut Hanel organisasi koperasi koperasi dibagi menjadi 2 yaitu …
a. Rasionalist & nominalist
b. Esensialist & nominalist
c. Esensialist & nasionalist
d. Rasionalist & nasionalist
22. “Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi” merupakan identifikasi ciri khusus menurut …
a. Hanel
b. Rochdale
c. Raiffeisen
d. Ropke
23. Menyelenggarakan rapat anggota adalah tugas dari …
a. Pengelola
b. Pengawas
c. Pengurus
d. Anggota
24. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha” merupakan isi dari pasal …
a. Pasal 32 ayat 1 UU No.25 tahun 1992
b. Pasal 31 ayat 1 UU No.25 tahun 1992
c. Pasal 32 ayat 2 UU No.25 tahun 1992
d. Pasal 31 ayat 2 UU No.25 tahun 1992
25. “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota” merupakan isi dari pasal …
a. Pasal 28 ayat 2 UU No.25 tahun 1992
b. Pasal 28 ayat 1 UU No.25 tahun 1992
c. Pasal 29 ayat 2 UU No.25 tahun 1992
d. Pasal 29 ayat 1 UU No.25 tahun 1992
26. “Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus” adalah tugas dari …
a. Pengawas
b. Pengelola
c. Pengurus
d. Anggota
27. Siapakah yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien & professional …
a. Pengelola (manajer) koperasi
b. Pengawas (manajer) koperasi
c. Pimpinan
d. Anggota
28. “Melakukan pengawasn kebijakan dan pengelolaan koperasi” adalah tugas dari …
a. Pengelola
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Anggota
29. “Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar” merupakan wewenang dari …
a. Pengelola
b. Pengawas
c. Pengurus
d. Manajer
30. Kedudukan pengelola adalah sebagai …
a. Manajer
b. Karyawan/pengawas
c. Direktur
d. Anggota
jawaban
21. B
22. D
23. C
24. A
25. C
26. B
27. A
28. C
29. C
30. B
Tidak ada komentar:
Posting Komentar