Minggu, 07 November 2010

BAB III Organisasi dan Manajemen koperasi

Minggu ke 3


Bentuk Organisasi


 Menurut Hanel

Menurut Hanel organisasi koperasi debagi menjadi 2 yaitu:
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.
 Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
o Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
o Badan Usaha Koperasi
o Organisasi Koperasi
 Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
o Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o Penetapan Anggaran Dasar
o Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
o Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
o Pengesahan pertanggung jawaban
o Pembagian SHU
o Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab
 Pengurus
 Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
 Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
 Tugas Pengurus
o Mengelola Koperasi dan Usahanya.
o Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
o Menyelenggarakan Rapat Anggota.
o Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
o Menyelengarakan pembukuan keuangan.
o Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
 Wewenang Pengurus
o Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
o Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
o Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
 Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan “ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “

 Pengelola
 Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
 Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
o Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
o Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

 Pengawas

 Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
 Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


Pola Manajemen
 Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
 Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
 Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
 Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas.)

o Pengelola (Manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
o Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
o Tugas dan tanggung jawan pengelola :
• Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
• Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya



soal


21. Menurut Hanel organisasi koperasi koperasi dibagi menjadi 2 yaitu …
a. Rasionalist & nominalist
b. Esensialist & nominalist
c. Esensialist & nasionalist
d. Rasionalist & nasionalist

22. “Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi” merupakan identifikasi ciri khusus menurut …
a. Hanel
b. Rochdale
c. Raiffeisen
d. Ropke


23. Menyelenggarakan rapat anggota adalah tugas dari …
a. Pengelola
b. Pengawas
c. Pengurus
d. Anggota

24. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha” merupakan isi dari pasal …
a. Pasal 32 ayat 1 UU No.25 tahun 1992
b. Pasal 31 ayat 1 UU No.25 tahun 1992
c. Pasal 32 ayat 2 UU No.25 tahun 1992
d. Pasal 31 ayat 2 UU No.25 tahun 1992

25. “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota” merupakan isi dari pasal …
a. Pasal 28 ayat 2 UU No.25 tahun 1992
b. Pasal 28 ayat 1 UU No.25 tahun 1992
c. Pasal 29 ayat 2 UU No.25 tahun 1992
d. Pasal 29 ayat 1 UU No.25 tahun 1992

26. “Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus” adalah tugas dari …
a. Pengawas
b. Pengelola
c. Pengurus
d. Anggota

27. Siapakah yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien & professional …
a. Pengelola (manajer) koperasi
b. Pengawas (manajer) koperasi
c. Pimpinan
d. Anggota

28. “Melakukan pengawasn kebijakan dan pengelolaan koperasi” adalah tugas dari …
a. Pengelola
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Anggota

29. “Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar” merupakan wewenang dari …
a. Pengelola
b. Pengawas
c. Pengurus
d. Manajer

30. Kedudukan pengelola adalah sebagai …
a. Manajer
b. Karyawan/pengawas
c. Direktur
d. Anggota


jawaban

21. B
22. D
23. C
24. A
25. C
26. B
27. A
28. C
29. C
30. B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar