Tampaknya
di Indonesia masalah penerapan etika perusahaan yang lebih intensif masih belum
dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap
pernyataan-pernyaaatn atau sekedar “lips-service” belaka. Karena memang enforcement dari pemerintah pun belum
tampak secara jelas.
Sesungguhnya
Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif
terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah
lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan
bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan
tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis
ini, dari sisi korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secara
benar, konsisten dan konsekwen. Demikian pula penyebab terjadinya kasus
Pertamina tahun (1975), Bank Duta (1990) adalah serupa.
Praktek
penerapan etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan
dalam bentuk buku saku “code of conducts” atau kode etik dimasing-masing
perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis
yakni mengkodifikasi-kan nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis
bersama-sama corporate-culture atau budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk
pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh
manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis
Secara sederhana yang dimaksud
dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan
juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis
secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak
tergantung pada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Menurut Von der Embse dan R.A.
Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul
Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, membedakan antara ethics,
morality dan law sebagai berikut :
· Ethics is defined as the consensually accepted standards of
behavior for an occupation, trade and profession
· Morality is the precepts of personal behavior based on
religious or philosophical grounds
· Law refers to formal codes that permit or forbid certain
behaviors and may or may not enforce ethics or morality
Berdasarkan
pengertian tersebut, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah
laku etika kita :
1.
Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus didasarkan
pada konsekuensi nya. Oleh karena itu dalam bertindak seseorang seharusnya
mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada
masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya
serendah-rendahnya.
2.
Individual
Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan
kelakuan nya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun
tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan
terjadi benturan dengan hak orang lain.
3.
Justice
Approach : para pembuat keputusan mempunyai
kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada
pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Dari
pengelompokan tersebut Cavanagh (1990) memberikan cara menjawab permasalahan
etika dengan merangkum dalam 3 bentuk pertanyaan sederhana yakni :
· Utility : Does it optimize the satisfactions of all stakeholders ?
· Rights : Does it respect the rights of the individuals involved ?
· Justice : Is it consistent with the canons oif justice ?
Haruslah
diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan
perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
· Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan
terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
· Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
· Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
· Akan meningkatkan keunggulan bersaing.
Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing
tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif,
misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi.
Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya
perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama
apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yany tidak etis misalnya
diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang
berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal
mungkin harus tetap dipertahankan.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :
· Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of
conduct)
· Memperkuat sistem pengawasan
· Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara
terus menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar