PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan
Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau
kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok
masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1.
Semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2.
Semua orang adalah warga negara yang
sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus
diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Keadilan
Komutatif
1.
Mengatur hubungan yg adil atau fair
antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga
negara lainnya.
2.
Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya.
3.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti
relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang
antara pihak yang satu dengan lainnya.
4.
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut
sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut
pertukaran yang fair antara pihak-pihak yg terlibat.
5.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya
maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan
Distributif
1.
Keadilan distributif (keadilan ekonomi)
adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua
warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
2.
Persoalannya apa yang menjadi dasar
pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
3.
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu
adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
4.
Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi
didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama
seluruh warga negara.
5.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan
harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan
kepadanya.
6.
Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
·
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan
menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya
keadilan tersebut.
·
Prinsip keadilan legal berupa perlakuan
yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan
menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
·
Untuk bisa menegakkan keadilan legal,
dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi
tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
·
Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan
secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini.
·
Dalam bidang bisnis dan ekonomi,
mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil: pemerintah yang tunduk dan taat
pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
·
Yg dibutuhkan adalah apakah sistem
sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi
bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa
dianggap cukup adil.
·
Pemerintah mempunyai peran penting dalam
hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk
menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk
dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
a. Adam
Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
Alasannya:
1. Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang
lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan
yang terganggu.
2. Keadilan
legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya
konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
secara sama tanpa terkecuali.
3. Juga
menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut
hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru
tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari
orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa
meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa
dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
b.
Prinsip No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun
setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan
hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak
yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen,
pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
c.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain.
d.
Prinsip Keadilan Tukar
Atau
prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam
mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak
lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan
dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan
salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin
oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia
sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan
kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls Meliputi:
1. Prinsip
Kebebasan yang sama.
Setiap orang harus
mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas
sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2.
Prinsip Perbedaan (Difference
Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian
rupa sehinga ketidaksamaan tsb:
a. Menguntungkan
mereka yang paling kurang beruntung, dan
b.
Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang
terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
c.
Jalan keluar utama untuk memecahkan
ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan
struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar