Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility
adalah suatu konsep bahwa organisasi , khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan,pemegang saham, komunitas dan llingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan ", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
adalah suatu konsep bahwa organisasi , khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan,pemegang saham, komunitas dan llingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan ", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Hal
ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat
telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap
lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan
tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak
nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar.
Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan
permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat
hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan
yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaam manajeman
investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam
membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai
"Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).
Kepedulian
kepada masyarakat sekitar / relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun
secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi
organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan
bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan
amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya
agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku
kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini
mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam
pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang
merupakan salah satu pemangku kepentingan internal. "Dunia bisnis”, selama
setengah abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa diatas
planet ini. Institusi yang dominan di masyarakat manapun harus mengambil
tanggung jawab untuk kepentingan bersama. Setiap keputusan yang dibuat, setiap
tindakan yang diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut.
Sebuah
definisi yang luas oleh World Business
Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu suatu
asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus
bergerak dibidang "pembangunan berkelanjutan" (sustainable
development) yang menyatakan bahwa: "CSR adalah merupakan suatu
komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan
kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas,
bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh
keluarganya".
CSR
yang baik (good CSR) memadukan empat prinsip good corporate governance, yakni :
fairness,transparency, accountability, dan responsibility, secara harmonis. Ada
perbedaan mendasar di antara keempat prinsip tersebut (Supomo, 2004). Tiga
prinsip pertama cenderung bersifat shareholders-driven karena lebih
memerhatikan kepentingan pemegang saham perusahaan.
·
Sebagai contoh, fairness bisa berupa
perlakuan yang adil terhadap pemegang saham
minoritas;
minoritas;
·
Transparency menunjuk pada penyajian
laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu;
sedangkan
sedangkan
·
Accountability diwujudkan dalam bentuk
fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan
direksi yang harus dipertanggung jawabkan.
direksi yang harus dipertanggung jawabkan.
Sementara
itu, prinsip responsibility lebih mencerminkan stakeholders-driven karena lebih
mengutamakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan.
Stakeholders perusahaan bisa mencakup karyawan beserta keluarganya, pelanggan,
pemasok, komunitas setempat, dan masyarakat luas, termasuk pemerintah selaku
regulator. Di sini, perusahaan bukan saja dituntut mampu menciptakan nilai
tambah (value added) produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, melainkan
pula harus sanggup memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya itu
(Supomo, 2004).
Namun demikian, prinsip good corporate
governance jangan diartikan secara sempit. Artinya, tidak sekadar mengedepankan
kredo beneficience (do good principle), melainkan pula nonmaleficience (do
no-harm principle) (Nugroho, 2006). Perusahaan yang hanya mengedepankan
benificience cenderung merasa telah melakukan CSR dengan baik. Misalnya, karena
telah memberikan beasiswa atau sunatan massal gratis. Padahal, tanpa sadar dan
pada saat yang sama, perusahaan tersebut telah membuat masyarakat semakin bodoh
dan berperilaku konsumtif, umpamanya, dengan iklan dan produknya yang melanggar
nonmaleficience.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar