Minggu, 04 November 2012

Bisnis dan Perlindungan Konsumen

Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai hak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
1.   Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
2.   Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
3.   Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
4.   Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan tersebut merupakan hubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga berlaku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyalur dan konsumen atau pelanggan.  Dalam transaksi ini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatu bentuk interaksi manusia. Karena itu kendati penyalur hanya menjadi perantara antara produsen dan konsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawab dan kewajiban moral untuk memperhatikan hak dan kepentingan konsumen yang dilayaninya.
Atas dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan.
1.   Ada aturan moral yang tertanam dalam hati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi  mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen maupun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
2.   Perlu ada aturan hukum yang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memaksa setiap pihak untuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut
1.   Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
2.   Dalam kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara profesional.
Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen di pihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut
1.         Kendati banyak produsen punya hati emas dan punya kesadaran moral tinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
2.         Dinegara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak  konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1.      Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain juga membuat mereka menjadi rumit.
2.      Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
3.      Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupan konsumen.
4.      Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
5.      Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Konsumen adalah Raja
Pasar bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen pada sebagai raja.  Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis dalam dunia bisnis modern yang kompetitif sekarang ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar