Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap
mempunyai hak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai
hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang
ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak
ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang
mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini
tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu
dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar
bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
1.
Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa
konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak
itu dan sebagainya.
2.
Tidak
ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta
tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua
informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
3.
Tidak
boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu.
Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus
batal demi hukum.
4.
Kontrak
juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan
moralitas.
Hubungan antara
produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual
didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan
tersebut merupakan hubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di
atas harus juga berlaku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu,
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada
konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih
berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyalur dan konsumen atau
pelanggan. Dalam transaksi ini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut
adalahh suatu bentuk interaksi manusia. Karena itu kendati penyalur hanya menjadi
perantara antara produsen dan konsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawab dan
kewajiban moral untuk memperhatikan hak dan kepentingan konsumen yang
dilayaninya.
Atas dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi
social mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat
pengendali atau aturan.
1.
Ada
aturan moral yang tertanam dalam hati sanubari masing-masing orang dan seluruh
masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik
produsen maupun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan
kepentingan masing-masing pihak.
2.
Perlu
ada aturan hukum yang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif
mengendalikan dan memaksa setiap pihak untuk menghormati atau paling kurang
tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada
produsen dalam hubungan nya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan
berikut
1.
Dalam
hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan
penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan
terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
2.
Dalam
kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk
menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara profesional.
Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan
konsumen disatu pihak dan hak konsumen di pihak lain, sebagaimana dipaparkan
diatas, jauh lebih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena
alasan-alasan berikut
1.
Kendati
banyak produsen punya hati emas dan punya kesadaran moral tinggi, hati dan
kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan
keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
2.
Dinegara
berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka
dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi
terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka
dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuuk bagi produsen dan konsumen
untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan
sebagai berikut :
1.
Produk
yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya
pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain juga membuat mereka menjadi
rumit.
2.
Jasa
kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan
mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
3.
Pengaruh
iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui
berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar
bagi kehidupan konsumen.
4.
Kenyataan
menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius oleh
produsen.
5.
Dalam
hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada
posisi yang lemah.
Konsumen adalah Raja
Pasar bebas dan terbuka pada
akhirnya menempatkan konsumen pada sebagai raja. Prinsip-prinsip etika,
seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara
baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam dunia bisnis
global yang bebas dan terbuka. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin
dianggap serius oleh para pelaku bisnis dalam dunia bisnis modern yang
kompetitif sekarang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar