Minggu, 04 November 2012

Teoritika Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005). Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.Etika bisnis juga merupakan studi yang di khususkan mengenal moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan institusi dan perilaku bisnis.
Dua teori etika yang dikenal sebagai etika deontologi dan etika teleologi.

a)   Etika Deontologi

Istilah ‘deontologi’ berasal dari kata Yunani deon, yang berarti kewajiban. Karena itu, etika deontology menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut etika deontology, suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik pada dirinya sendiri. dengan kata lain, tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Jadi, nilai tindakan itu tidak ditentukan oleh akibat atau tujuan baik dari tindakan itu.

b) Etika Teleologi

berdasarkan dengan etika deontology, etika teleology justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna. Dapat dikatakan bahwa etika teleology lebih situasional, karena tujuan dan akibat tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu.

PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS

Keraf (1994:71-75) menyebutkan terdapat lima prinsip etika bisnis yaitu:

1.   Prinsip Otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
2.   Prinsip Kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3.   Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik. Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4.   Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
5.   Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri. Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.

Mengapa Etika Bisnis Diperlukan ?
1.   Para Pelaku Bisnis dituntut Profesional
2.   Persaingan semakin tinggi
3.   Kepuasan konsumen faktor utama
4.   Perusahaan dapat dipercaya dalam jangka panjang
5.   Mencegah jangan sampai dikenakan sanksi-sanksi pemerintah pada akhirnya mengambil keputusan.
Sikap Bisnis Ditunjukan Dalam Hal
·      Intergrity : Bertindak jujur & benar
·      Manner : Tidak Egois
·      Personality : Kepribadian
·      Aparance : Penampilan
·      Consideration : Memahami sudut pandang lain dalam berfikir selama berbicara.
Etika Bisnis dalam Penggunaan Hak Milik Intelektual :
1.   Hak Cipta : Pencipta / penerima hak untuk mengumumkan ciptaannya.
2.   Hak Paten : Negara ; penemuan teknologi
3.   Hak Merek : Tanda , gambar, tulisan, pembeda barang & jasa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar